Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Satreskrim Polsek Todanan Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Wilayah, Manfaatkan Keramaian Konser Dangdut

badge-check

Satreskrim Polsek Todanan Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Wilayah, Manfaatkan Keramaian Konser Dangdut Perbesar

Blora, 19 Juni 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Todanan jajaran Polres Blora berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi lintas wilayah. Komplotan ini diketahui memanfaatkan keramaian acara konser dangdut untuk melancarkan aksinya.

Peristiwa bermula pada Kamis malam, 30 April 2026. Korban berinisial YAS memarkirkan sepeda motor Honda CRF berwarna abu-abu dengan nomor polisi K 3554 IP miliknya untuk menonton pertunjukan dangdut bertajuk Romansa di Dusun Kopen, Desa Ngumbul, Kecamatan Todanan. Motor diparkir sekitar 100 meter dari panggung dan sudah dikunci setangnya. Namun, saat acara selesai sekitar pukul 22.30 WIB, kendaraan tersebut sudah hilang. Korban mengalami kerugian senilai sekitar Rp20.000.000 dan segera melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Todanan pada 2 Mei 2026.

Jasa Pembuatan website Media berita

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi tiga orang pelaku asal Kabupaten Pati dengan pembagian tugas yang terstruktur:

S (42) warga Juwana: menyediakan kendaraan pendukung, alat pencuri berupa kunci Letter T, serta mengawasi situasi;

MS (27) warga Kayen: bertugas melaksanakan pencurian dan membawa kabur kendaraan korban;

MA (32) warga Kayen: bertugas mengangkut dan memasarkan barang hasil curian.

Hingga saat ini, dua tersangka telah ditahan di sel tahanan Polres Blora untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan tersangka S sedang menjalani proses hukum di Polres Rembang karena terlibat dalam kasus pidana lain.

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin menyatakan sindikat ini memiliki pola kerja yang rapi dan sudah lama beroperasi lintas kabupaten. Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:

1 unit sepeda motor Honda CRF milik korban;

1 unit mobil pikap Mitsubishi Colt L300;

1 set kunci Letter T;

1 unit ponsel.

Aksi pencurian terjadi pada Kamis malam, 30 April 2026, di area sekitar lokasi konser dangdut di Dusun Kopen, Desa Ngumbul, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora. Penangkapan dan pengungkapan kasus disampaikan pada Kamis, 18 Juni 2026. Penyelidikan juga mengungkap sindikat ini telah beraksi di wilayah Rembang, Grobogan, Kudus, hingga Demak.

Pelaku memanfaatkan kondisi keramaian saat acara hiburan massa, di mana banyak pengunjung lengah dan kendaraan diparkir agak jauh dari pengawasan langsung. Dengan pembagian tugas yang jelas, mereka dapat bergerak cepat dan menghindari kecurigaan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama serta menggunakan alat bantu atau kunci palsu. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 7 tahun.

( Red )

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Setelah Empat Hari Hilang, Jasad Nelayan Haryanto Ditemukan Terdampar di Pantai Tayu

20 September 2026 - 21:04 WIB

Dulur Sikep Nyawiji, SMSI, dan Polresta Pati Bersalurkan 20 Tangki Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

19 September 2026 - 20:15 WIB

DPC Lindu Aji Jolosutro Salurkan 60 Tangki Air Bersih ke Warga Terdampak Kekeringan

19 September 2026 - 19:51 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Gelar Senam Hipertensi, Jaga Kesehatan Warga Binaan

19 September 2026 - 19:33 WIB

SMSI Dorong Perkuat Tata Kelola Perusahaan Pers Hadapi Era Digital

19 September 2026 - 12:13 WIB

Trending di Berita