Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Setubuhi Dua Anak di Bawah Umur, Lelaki Predator Masuk Sel Polres Pinrang

badge-check


					Pria berinisial MS (57) warga Pallameang Desa Pallameang  Kecamatan Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan, pelaku tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur
Perbesar

Pria berinisial MS (57) warga Pallameang Desa Pallameang Kecamatan Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan, pelaku tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur

Pinrang | patrolinusantara.press – Tindak pidana kriminal menyetubuhi anak dibawah umur kembali terulang di wilayah hukum Polres Pinrang Polda Sulsel.

Kali ini melibatkan seorang pria berinisial MS (57) warga Pallameang Desa Pallameang  Kecamatan Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.

Jasa Pembuatan website Media berita

Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Ahmad Rizal bersama unit PPA Satreskrim Polres Pinrang dan personil gabungan Polsek Mattiro Sompe yang menerima laporan tersebut langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku yang saat itu berada di tempat persembunyiannya.

“Pelaku yang melakukan aksinya pada tanggal 30 Agustus 2023 berhasil diamankan kurang dari 24 jam,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Ahmad Rizal pada awak media, Sabtu (02/09/2023).

Dimana kata Iptu Ahmad Rizal, dari hasil interogasi kepada pelaku saat diamankan unit PPA Satreskrim Polres Pinrang dan personil Polsek Mattiro Sompe Polres Pinrang mengatakan dirinya melakukan tindak pidana persetubuhan itu dengan cara mengiming imingi korban dengan janji memberikan uang serta mengancam korban.

“Pelaku juga kerap melakukan tindak kriminal itu kepada kedua korbannya dengan modus yang sama dan tetap mengancam korban akan memukul serta tidak memberikan uang jika memberitahukan orang tua korban,” ujar Kasat Reskrim.

Atas perbuatan tindak pidana kriminal tersebut, lanjut kata Iptu Ahmad Rizal pelaku MS (57) akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Jo. 76D UU RI No. 35 Thn 2014 tentang perubahan atas UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – undang, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun maksimal 15 (lima belas) tahun.

Pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) buah pakaian yang digunakan korban sudah diamankan di Mapolres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut.

 

(Leodepari)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPC KSPI Kudus Gelar Halal Bihalal Pererat Kebersaman Dan Kekeluargaan

19 April 2026 - 09:51 WIB

DPRD Pati Murka! Dugaan Pungli Rp300 Ribu di SMPN 1 Tayu Diminta Diusut Ombudsman

18 April 2026 - 00:49 WIB

Dua Pelaku Residivis Kasus Sabu Diamankan Polresta Pati di Wedarijaksa

16 April 2026 - 16:07 WIB

Beberapa Korban Muncul dalam Kasus Dugaan Penipuan di Jombang, Polisi Diminta Bertindak

12 April 2026 - 12:46 WIB

Anggota DPRD Pati Mukit Mengapresiasi Kepada Polresta Pati Yang Telah Menangkap Pelaku Penusukan di Areal Lapangan Kedalisodo Desa Bendar Juwana

11 April 2026 - 14:33 WIB

Trending di Berita