Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Sopir dan Pembuat SIM Palsu Ditetapkan Tersangka Tragedi Tol Krapyak, Ultimatum Tegas Dari Polda Jateng Untuk Pengusaha Transportasi

badge-check

Penetapan tersangka korporasi ini disebut sebagai peringatan keras bagi seluruh pengusaha transportasi, terlebih menjelang arus mudik dan meningkatnya mobilitas masyarakat. (Foto:Dok.Polrestabes Smg)
Perbesar

Penetapan tersangka korporasi ini disebut sebagai peringatan keras bagi seluruh pengusaha transportasi, terlebih menjelang arus mudik dan meningkatnya mobilitas masyarakat. (Foto:Dok.Polrestabes Smg)

Kota Semarang – Pengusutan kecelakaan maut Bus Cahaya Trans di ruas Tol Krapyak terus berkembang dan memasuki babak baru. Selain menelusuri penyebab teknis kecelakaan yang menewaskan 16 orang, penyidik juga membongkar praktik pemalsuan dokumen serta menelusuri tanggung jawab manajemen perusahaan.

Polrestabes Semarang menetapkan sopir bus, Gilang Ihsan Faruq (22), sebagai tersangka karena terbukti menggunakan SIM B1 Umum palsu. Dokumen tersebut mencatut penerbitan dari Satuan Lalu Lintas Polresta Padang, namun hasil verifikasi menunjukkan data tidak terdaftar dalam sistem resmi Satpas.

Jasa Pembuatan website Media berita

Kapolrestabes Semarang, M Syahduddi, menjelaskan hasil uji Laboratorium Forensik menyatakan SIM atas nama tersangka bersifat non-identik atau bukan produk resmi instansi berwenang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 392 ayat (2) tentang penggunaan surat palsu.

Pengembangan perkara kemudian mengarah pada dua tersangka lain, Herry Soekirman (HS) dan Mustafa Kamal (MK), yang diduga terlibat dalam proses pembuatan SIM palsu. Peran keduanya terungkap, mulai dari pengeditan data, pencetakan kartu, hingga distribusi dokumen ilegal. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya perangkat komputer, printer, telepon genggam, dan kartu SIM palsu.

Namun penyidikan tidak berhenti pada level pelaksana di lapangan. Polisi juga menetapkan Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi, Ahmad Warsito (AW), sebagai tersangka. Ia diduga lalai menjalankan fungsi pengawasan dan tetap mengoperasikan armada yang tidak memiliki izin trayek maupun kartu pengawasan yang sah.

Dalam keterangannya, Kapolrestabes menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum yang tidak tebang pilih, sebagaimana menjadi penekanan pimpinan di tingkat Polda.

Ia menegaskan bahwa tanggung jawab keselamatan tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada sopir. “Jika manajemen abai terhadap perawatan dan memaksa bus yang tidak laik tetap beroperasi demi keuntungan, maka manajemen adalah pihak yang paling bertanggung jawab,” tegasnya. Rabu (18/2).

Pesan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa hukum tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga menjangkau pengambil kebijakan dan pemilik modal. Menurutnya, praktik pembiaran terhadap armada tidak layak jalan adalah bentuk kelalaian serius yang berpotensi mengancam keselamatan publik.

Kapolrestabes juga menyampaikan ultimatum kepada perusahaan otobus lainnya. Penetapan tersangka korporasi ini disebut sebagai peringatan keras bagi seluruh pengusaha transportasi, terlebih menjelang arus mudik dan meningkatnya mobilitas masyarakat.

“Ini adalah sinyal merah bagi seluruh pemilik PO Bus. Jangan pernah mempermainkan nyawa penumpang demi mengejar keuntungan. Kami akan menelusuri rantai komando keputusan—siapa yang memerintahkan kendaraan tetap berjalan, siapa yang menandatangani kelayakan, hingga pemilik yang tidak menganggarkan biaya perawatan,” ujarnya.

Ia menambahkan, momen menjelang bulan suci Ramadhan harus dimanfaatkan perusahaan transportasi untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap armada. Waktu yang tersedia dinilai cukup untuk memastikan seluruh kendaraan memenuhi standar keselamatan sebelum puncak arus mudik.

Lebih jauh, penetapan tersangka terhadap pihak manajemen disebut sebagai wujud perlindungan nyata terhadap masyarakat sebagai konsumen jasa transportasi. Kepolisian, kata dia, berdiri di sisi korban dan keluarga korban untuk memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas.

“Masyarakat berhak memperoleh jaminan keselamatan ketika membeli tiket. Kami akan memastikan keadilan ditegakkan sampai kepada level pengambil keputusan di perusahaan,” pungkasnya.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi titik balik bagi industri transportasi agar lebih disiplin dalam memenuhi regulasi dan standar operasional, demi mencegah tragedi serupa terulang di masa mendatang. (hum)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Diduga Sakit Hati Hubungan Berakhir, Mantan Kekasih Bacok Wanita di Tambakromo

23 Juli 2026 - 21:23 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Gelar MPLS bagi Warga Binaan Bersama SPNF Kabupaten Pati

23 Juli 2026 - 19:32 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Panen Ikan Lele Hasil Budidaya Warga Binaan di Lahan SAE

22 Juli 2026 - 21:26 WIB

Diduga Tanpa Pengawas dan Mandor di Lapangan, Proyek Irigasi Senilai Rp100 Juta Menjadi Sorotan

22 Juli 2026 - 07:04 WIB

Pemerintah Desa Sentul Gelar Musdus, Tahap Awal Susun Rencana Pembangunan 2027

22 Juli 2026 - 06:28 WIB

Trending di Berita