Pati – Aktivitas tambang Galian C di Beberapa Titek di kabupaten Pati, salah satunya di Desa Bleber, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kian menjadi sorotan tajam.
Bukan tanpa alasan—operasi pengerukan yang diduga kuat ilegal ini berlangsung terang-terangan, seolah tak tersentuh hukum dan tanpa rasa takut terhadap konsekuensi pidana maupun kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Dari hasil penelusuran di lapangan, alat berat bebas mengoyak perut bumi, mengangkut material dalam jumlah besar setiap harinya.
Ironisnya, aktivitas tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: di mana pengawasan aparat?
Apakah ada pembiaran sistematis terhadap praktik ilegal yang jelas-jelas melanggar hukum?
Dampak yang ditimbulkan tidak main-main. Debu tebal mencemari udara, jalanan rusak akibat lalu lalang truk bermuatan berat, hingga ancaman longsor yang mengintai warga sekitar.
Lingkungan hidup diperkosa tanpa ampun demi keuntungan segelintir pihak yang diduga kebal hukum.
Lebih mengerikan lagi, praktik tambang ilegal ini berpotensi melanggar sejumlah aturan tegas, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam aturan tersebut, setiap aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berat, termasuk penjara dan denda miliaran rupiah.
Namun hingga kini, aktivitas tersebut masih terus berlangsung tanpa penindakan tegas.
Warga sekitar mulai resah. Mereka mempertanyakan keberpihakan hukum yang seharusnya melindungi, bukan justru membiarkan kerusakan terjadi di depan mata. “Kami seperti tidak dianggap.
Setiap hari hanya bisa melihat tanah dikeruk, debu beterbangan, tapi tidak ada tindakan nyata,” ungkap salah satu warga dengan nada geram.
Jika benar tambang ini ilegal, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif—ini adalah kejahatan terhadap lingkungan dan masyarakat. Aparat penegak hukum dan pemerintah daerah didesak untuk tidak lagi menutup mata. Penindakan harus dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi penegakan hukum di daerah. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka bukan hanya alam yang hancur—kepercayaan publik terhadap hukum pun akan runtuh tanpa sisa
( Ww )








