Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Tim Penyidik Kejaksaan Agung Menetapkan dan Melakukan Penahanan 2 Orang Tersangka dalam Perkara Penerimaan Hadiah/Janji Gratifikasi CV Aneka Ilmu

badge-check


					2 orang Tersangka tersebut dilakukan penahanan yaitu FR selaku Pegawai Negeri Sipil (Jaksa) dan S selaku Direktur Utama CV Aneka Ilmu Perbesar

2 orang Tersangka tersebut dilakukan penahanan yaitu FR selaku Pegawai Negeri Sipil (Jaksa) dan S selaku Direktur Utama CV Aneka Ilmu

Jakarta | patrolinusantara.press – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari Tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Adapun 2 orang Tersangka tersebut dilakukan penahanan yaitu FR selaku Pegawai Negeri Sipil (Jaksa) dan S selaku Direktur Utama CV Aneka Ilmu. 

Jasa Pembuatan website Media berita

Adapun kasus posisi singkat dalam perkara ini yaitu:  

Tersangka FR dalam kapasitasnya selaku Aparatur Sipil Negara (Jaksa) telah menerima sejumlah uang dari Tahun 2006 s/d 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil dari CV Aneka Ilmu yang merupakan perusahaan percetakan dan penerbitan buku dengan pemilik sekaligus Direktur Utama yaitu Tersangka S dengan total penerimaan fee sejumlah Rp24.499.474.500.

Penerimaan uang tersebut seolah-olah merupakan hasil dari pinjaman modal usaha dari Tersangka FR kepada CV Aneka Ilmu dengan total pinjaman modal yang diterima dari Tersangka FR dalam kurun waktu 2006 sampai dengan 2014 sebesar Rp13.473.538.000.

Bahwa pinjaman modal tersebut diduga hanya merupakan modus untuk menutupi pemberian uang fee atas proyek pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu kepada Tersangka FR karena senyatanya Tersangka FR berperan menawarkan buku-buku yang diterbitkan oleh CV Aneka Ilmu khususnya yang didanai dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) ataupun Biaya Operasional Sekolah (BOS) kepada pihak Dinas Pemerintahan Daerah, pihak paguyuban desa, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Adapun peran Tersangka FR yaitu pada tahun 2018 saat Tersangka FR menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, telah mengarahkan agar desa-desa di Kabupaten Buleleng membeli buku CV Aneka Ilmu dalam rangka melaksanakan proyek pengadaan buku perpustakaan desa di Kabupaten Buleleng, yang pada akhirnya CV Aneka Ilmu mendapatkan proyek pengadaan buku untuk perpustakaan desa di Kabupaten Buleleng. 

Bahwa pinjaman modal usaha, diduga hanya sebagai modus Tersangka FR untuk memperoleh keuntungan berupa uang fee, diperkuat dengan adanya fakta bahwa sejak tahun 2007 Tersangka S selaku pemilik CV Aneka Ilmu mengembalikan pinjaman modal tersebut, namun Tersangka FR tidak mau menerimanya dengan alasan ingin tetap memiliki keuntungan dari CV Aneka Ilmu yang memiliki prospek bisnis yang bagus.

Dengan adanya peran Tersangka FR tersebut telah menguntungkan Tersangka S selaku pemilik CV Aneka Ilmu untuk memperoleh proyek-proyek pengadaan buku dan Tersangka FR diuntungkan dengan memperoleh sejumlah uang.

Telah terjadi konflik kepentingan dengan tugas Tersangka FR selaku Jaksa, yang mana penerimaan sejumlah uang tersebut diduga merupakan uang fee atas proyek-proyek pengadaan buku yang dilaksanakan oleh CV Aneka Ilmu.

Akibat perbuatannya, Tersangka FR disangka melanggar Pasal 12 B atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Tersangka S disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam proses penanganan perkara, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang saksi atas nama BD, AP, ARB, FR, dan S. 

Kemudian, untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka FR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka S di Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 27 Juli 2023 s/d 15 Agustus 2023.

 

(Sup)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Pembuangan Bayi Terungkap, RPPAI Apresiasi Jatanras dan Satreskrim

5 Juni 2026 - 17:30 WIB

Terlapor Petinggi HIPMI Sakit, Minta Pemeriksaan Diundur

4 Juni 2026 - 03:27 WIB

Pengawasan Program Desa Jadi Fokus Utama, SMSI Gandeng Kejari Pati

3 Juni 2026 - 18:44 WIB

Semalem Dipecat, Mantan Kepala  BGN  Dadan Hindayana Langsung Ditangkap Kejagung

3 Juni 2026 - 18:38 WIB

LSM Harimau DPC Pati Kecam Keras Pelaku Penganiayaan memakai Sajam di Margorejo, Desak Polsek Margorejo Segera Tangkap Pelaku

2 Juni 2026 - 20:34 WIB

Trending di Berita