Jakarta | patrolinusantara.press – Dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, DPR resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU).
Rapat diketahui dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani dan didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus, dan Rachmat Gobel.
“Apakah Rancangan Undang-undang tentang Kesehatan dapat disetujui menjadi UU?” tanya Puan dalam rapat di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
“Setuju,” sahut mayoritas anggota yang hadir. “Tok,” bunyi palu sidang diketok sebagai tanda disahkannya UU tersebut.
Bersumber dari catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir rapat paripurna ini telah ditandatangani oleh 105 orang, izin 197 orang, dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI
Dalam rapat itu juga dihadiri langsung perwakilan pemerintah, diantaranya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar, Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej serta jajaran Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Mayoritas fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Kesehatan ini. Fraksi-fraksi yang setuju adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN.
Fraksi NasDem menerima dengan catatan. Hanya Fraksi Partai Demokrat dan PKS yang menolak pengesahan RUU Kesehatan.
Sebagai informasi, dalam perjalanan pembahasan RUU Kesehatan mengalami penolakan dari berbagai pihak, khususnya lima organisasi profesi (OP) di Indonesia.
Kelima OP tersebut adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNII), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Dari penyampaiannya, mereka mempermasalahkan sejumlah hal seperti mandatory spending yang dihapus dalam RUU Kesehatan, perlindungan tenaga kesehatan dan medis, perizinan dokter asing berpraktik di rumah sakit Indonesia, hingga Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup.
RUU tentang Kesehatan juga dinilai tidak transparan dan buru-buru, namun DPR dan pemerintah terus melanjutkan pembahasan RUU tentang Kesehatan.
Pengesahan RUU Kesehatan ini diwarnai penolakan dari ratusan dokter dan tenaga kesehatan yang menggelar aksi di depan Gedung MPR/DPR RI, Jakarta. Mereka berasal dari lima organisasi profesi kesehatan yang sejak awal menolak RUU tersebut.
Massa aksi kompak mengenakan pakaian putih sudah mengepung gedung DPR pukul 10.30 Wib. Mereka juga membawa sejumlah poster dan banner. Aparat keamanan dikerahkan mengawal aksi tersebut.








