Pati | patrolinusantara.press – Setelah melalui persidangan yang cukup alot dan melelahkan, akhirnya H. Utomo beserta keluarga besar bisa merasakan suka cita dan sujud syukur. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kabupaten Pati menyatakan bahwa H. Utomo bebas dan nama baiknya harus dipulihkan, Senin (10/04/23).
Seusai mengikuti sidang, adik Haji Utomo, Andik mengaku bahwa kakaknya telah didholimi dan harus dipenjara.
“Setelah lima bulan mendekam di penjara akibat didzolimi, sekarang terbukti hasil putusan sidang perkara kakak saya tidak bersalah,” katanya kepada wartawan.
Sementara itu, Penasehat Hukum Haji Utomo, Fahrur Delimunthe, S.H dalam keterangan persnya meminta semua pihak untuk memantau kebebasan H. Utomo. Pasalnya, yang bersangkutan sudah dinyatakan bebas dari segala tuntutan.
“Hari ini Haji Utomo sudah dinyatakan bebas dari segala tuntutan, mohon dipantau juga supaya hari ini Haji Utomo bisa merasakan menghirup udara bebas. Hari ini Haji Utomo sebagai warga negara negara Indonesia yang tidak bersalah dan harus dibebaskan,” ujarnya.
Menurutnya, usai mengambil petikan putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A, Penasehat Hukum dan keluarga Haji Utomo menuju Lembaga Pemasyarakatan Pati untuk menunggu pembebasan yang bersangkutan.








