Pati – Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 dan terdakwa 2 oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan. Demikian bunyi putusan yang dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang putusan Botok-Teguh yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati, Kamis (5/3).
Ketua Majelis Hakim Muhamad Fauzan Haryadi dengan hakim anggota Wira Indra Bangsa dan Muhammad Taufik, menyatakan kedua terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Akan tetapi Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati kemudian membacakan jika pidana selama 6 bulan tersebut tidak perlu untuk dijalani oleh kedua terpidana.
”Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum mereka tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 10 bulan,” tambah Hakim.
Selain itu, Hakim juga secara tegas memerintahkan agar Botok dan Teguh segera dikeluarkan dari dari tahanan.
”Memerintahkan agar para terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” tegas hakim. (sum)








