Sidoarjo | patrolinusantara.press – Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, S.E., S.H., angkat bicara terkait rencana penertiban dan relokasi pedagang pasar larangan Sidoarjo sisi timur yang dinilainya tidak berkeadilan dan melanggar HAM.
“Kami sangat menyayangkan dengan wacana dari Disperindag kabupaten Sidoarjo yang dimana mau melaksanakan penertiban dan relokasi para pedagang pasar Larangan Sidoarjo sisi timur, yang dimana para pedagang pasar larangan Sidoarjo sisi timur tersebut sudah berdagang sejak 30 tahun yang lalu, dan kenapa baru sekarang mau ditertibkan dan direlokasi,’ ucapnya, Rabu (12/4/2023).
Baihaki mempertanyakan mengapa hanya para pedagang di pasar Larangan Sidoarjo sisi timur saja yang ditertibkan, padahal para pedagang tersebut juga membayar retribusi ke Disperindag Kabupaten Sidoarjo.
“Kenapa yang mau ditertibkan dan direlokasi hanya para pedagang pasar Larangan Sidoarjo sisi timur padahal di pasar larangan Sidoarjo sisi barat, sisi utara dan sisi selatan juga banyak Para pedagang, dari ketidakadilan inilah kami menilai wacana yang akan dilaksanakan oleh Disperindag Kabupaten Sidoarjo melanggar HAM,” tegasnya.
Lanjut Baihaki, menurutnya Disperindag Kabupaten Sidoarjo seharusnya memberikan pembinaan dan perlindungan terhadap seluruh pedagang pasar Larangan Sidoarjo terlebih khusus para pedagang pasar Larangan Sidoarjo sisi timur.
Pihaknya juga meminta kepada Bupati Sidoarjo untuk menghentikan wacana Disperindag Kabupaten Sidoarjo tersebut, karena aktivitas yang dilakukan oleh para pedagang pasar Larangan Sidoarjo sisi timur sudah benar berdagang di pasar dan bukan berdagang di trotoar maupun di bahu jalan.
Selain itu, dirinya juga meminta Satpol PP Kabupaten Sidoarjo untuk mengkaji ulang dengan wacana Disperindag Kabupaten Sidoarjo yang akan melaksanakan penertiban dan relokasi para pedagang pasar Larangan Sidoarjo sisi timur.yanh dinilainya tidak berkeadilan.
“Menurut kami penertiban itu tidak berkeadilan dan melanggar HAM. Dari pada menertibkan dan merelokasi para pedagang pasar /arangan Sidoarjo sisi timur alangkah lebih baiknya menertibkan terlebih dahulu bantaran kali, trotoar dan bahu jalan yang disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” pintanya.
Ditegaskannya bahwa Aliansi Madura Indonesia (AMI), Madura Asli (MADAS), Joyo Semoyo, LBH dan beberapa organisasi lainnya akan terus mengawal, mengawasi, menyikapi dan memberikan pendampingan hukum kepada para pedagang pasar Larangan Sidoarjo sisi timur untuk mendapatkan keadilan.








