Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Warga Resah, Truk Pengangkut Tanah Uruk Tidak Pake Penutup Terpal dari Galian C Diduga Ilegal Bebas Beroperasi di Kabupaten Rembang, APH Dinilai Tutup Mata

badge-check

Warga Resah, Truk Pengangkut Tanah Uruk Tidak Pake Penutup Terpal dari Galian C Diduga Ilegal Bebas Beroperasi di Kabupaten Rembang, APH Dinilai Tutup Mata Perbesar

Rembang – Sabtu, 2 / 5 /2025 Aktivitas mobil dump truk pengangkut tanah uruk yang diduga berasal dari lokasi galian C di Desa Karangsari Kecamatan Sulang kian meresahkan warga pengguna jalan. Pasalnya, truk-truk tersebut beroperasi tanpa penutup terpal sehingga tanah berjatuhan ke badan jalan, menimbulkan debu tebal, jalan licin, serta mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.

Pantauan awak media di lapangan menunjukkan puluhan dump truk melintas setiap hari menuju berbagai wilayah  dengan muatan tanah uruk. Ironisnya, sebagian besar kendaraan tersebut tidak memenuhi standar keselamatan, tidak menggunakan terpal penutup, dan diduga berasal dari galian yang tidak mengantongi izin resmi.

Jasa Pembuatan website Media berita

“Tanahnya berjatuhan ke jalan, debunya sangat mengganggu. Jalan jadi cepat rusak dan licin, ini membahayakan pengendara. Kami heran kenapa aparat penegak hukum seperti tutup mata,” ujar salah seorang warga kepada awak media.

Warga juga mengungkapkan bahwa tanah uruk tersebut dijual ke berbagai wilayah, sementara dampak lingkungan dan kerusakan jalan justru dirasakan masyarakat setempat. Aktivitas ini dinilai hanya menguntungkan pengusaha galian, namun merugikan masyarakat luas.

“Kami minta APH jangan diam. Galian yang diduga tidak memiliki izin di Kecamatan Sulang harus ditindak tegas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegas warga lainnya.

Selain merusak jalan dan mencemari udara dengan debu, aktivitas dump truk bertonase berat ini juga dinilai melanggar aturan lalu lintas dan keselamatan, serta berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal bagi pengguna jalan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai maraknya aktivitas galian C yang diduga ilegal tersebut. Warga berharap APH segera turun tangan melakukan penertiban, pemeriksaan izin, serta penindakan tegas terhadap pengusaha galian yang diduga melanggar hukum.

Masyarakat menegaskan, jika kondisi ini terus dibiarkan, maka kecurigaan publik terhadap lemahnya penegakan hukum di sektor galian C akan semakin menguat.

( AW)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Tingkatkan Keamanan, Lapas Kelas IIB Pati Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine

23 September 2026 - 12:37 WIB

Kurang 500 Baglog Jamur, Pembeli Rembang Jauh-jauh ke Gembong Tak Temui Pihak Terkait

23 September 2026 - 07:11 WIB

Warga Dukuh Gadungan Pertanyakan Kas Makam, Musyawarah di Kantor Desa Sejomulyo Berakhir Serah Terima Aset Rp23 Juta

22 September 2026 - 20:42 WIB

Sinergi Tiga Pilar: 20 Tangki Air Bersih Diberangkatkan dari Mapolresta Pati Bantu Warga Terdampak Kekeringan

21 September 2026 - 21:58 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba Bersama DPD GERAM untuk Warga Binaan

21 September 2026 - 19:51 WIB

Trending di Berita