Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Warga Resah, Truk Pengangkut Tanah Uruk Tidak Pake Penutup Terpal dari Galian C Diduga Ilegal Bebas Beroperasi di Kabupaten Rembang, APH Dinilai Tutup Mata

badge-check


					Warga Resah, Truk Pengangkut Tanah Uruk Tidak Pake Penutup Terpal dari Galian C Diduga Ilegal Bebas Beroperasi di Kabupaten Rembang, APH Dinilai Tutup Mata Perbesar

Rembang – Sabtu, 2 / 5 /2025 Aktivitas mobil dump truk pengangkut tanah uruk yang diduga berasal dari lokasi galian C di Desa Karangsari Kecamatan Sulang kian meresahkan warga pengguna jalan. Pasalnya, truk-truk tersebut beroperasi tanpa penutup terpal sehingga tanah berjatuhan ke badan jalan, menimbulkan debu tebal, jalan licin, serta mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.

Pantauan awak media di lapangan menunjukkan puluhan dump truk melintas setiap hari menuju berbagai wilayah  dengan muatan tanah uruk. Ironisnya, sebagian besar kendaraan tersebut tidak memenuhi standar keselamatan, tidak menggunakan terpal penutup, dan diduga berasal dari galian yang tidak mengantongi izin resmi.

Jasa Pembuatan website Media berita

“Tanahnya berjatuhan ke jalan, debunya sangat mengganggu. Jalan jadi cepat rusak dan licin, ini membahayakan pengendara. Kami heran kenapa aparat penegak hukum seperti tutup mata,” ujar salah seorang warga kepada awak media.

Warga juga mengungkapkan bahwa tanah uruk tersebut dijual ke berbagai wilayah, sementara dampak lingkungan dan kerusakan jalan justru dirasakan masyarakat setempat. Aktivitas ini dinilai hanya menguntungkan pengusaha galian, namun merugikan masyarakat luas.

“Kami minta APH jangan diam. Galian yang diduga tidak memiliki izin di Kecamatan Sulang harus ditindak tegas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegas warga lainnya.

Selain merusak jalan dan mencemari udara dengan debu, aktivitas dump truk bertonase berat ini juga dinilai melanggar aturan lalu lintas dan keselamatan, serta berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal bagi pengguna jalan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai maraknya aktivitas galian C yang diduga ilegal tersebut. Warga berharap APH segera turun tangan melakukan penertiban, pemeriksaan izin, serta penindakan tegas terhadap pengusaha galian yang diduga melanggar hukum.

Masyarakat menegaskan, jika kondisi ini terus dibiarkan, maka kecurigaan publik terhadap lemahnya penegakan hukum di sektor galian C akan semakin menguat.

( AW)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PEMBANGUNAN JALAN BETON DANA DESA 2026 DI DESA SUGIHARJO KECAMATAN PATI: BARU SEUMUR JAGUNG SUDAH MENGALAMI RETAKAN, DUGAAN PELAKSANAAN TIDAK SESUAI STANDAR

3 Juli 2026 - 10:48 WIB

AKTIVITAS TAMBANG DI MAYONG DIHENTIKAN, PELAKU LANGGAR KOMITMEN PENGHENTIAN KEGIATAN

3 Juli 2026 - 09:13 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Gelar Program Peningkatan Kesehatan Pegawai

3 Juli 2026 - 06:24 WIB

EVALUASI PENCAPAIAN, PROGRES DAN KENDALA KERJA DI LAPANGAN TIM PENDATAAN SENSUS EKONOMI 2026 DI BALAI DESA KALITENGAH KECAMATAN PANCUR

3 Juli 2026 - 05:12 WIB

PENYALURAN SUBSIDI SEMBAKO DALAM SEKEJAP LUDES DISERBU MASYARAKAT

1 Juli 2026 - 22:46 WIB

Trending di Berita