Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Adanya Galian Ilegal, Jalan Raya Jadi Licin Sehingga Pengendara Terganggu

badge-check


					Adanya Galian Ilegal, Jalan Raya Jadi Licin Sehingga Pengendara Terganggu Perbesar

Pati – Lagi lagi dan lagi kota Pati yang dikenal dengan kota Pati Bumi Mina Tani  Jawa Tengah dicoreng dengan adanya oknum oknum yang melakukan kegiatan penambangan galian C yang diduga ilegal terindikasi tidak punya izin, seolah-olah kebal hukum. Sehingga kegiatan galian C selama ini tetap berjalan dengan aman tanpa ada rasa cemas sedikit pun.

Seperti halnya di jalan raya Banyu Urip, tepatnya di desa Sukoharjo  Kecamatan Margorejo Pati ,Tambang galian C tersebut nekat beroperasi meski diduga belum mengantongi izin penambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM). Sabtu (10/1/2025)

Jasa Pembuatan website Media berita

Hasil investigasi di lapangan warga sering mengeluhkan adanya kegiatan tambang galian c yg di duga di kelola seseorang yang berisial (D) di jalan raya Banyu Urip, Desa Sukoharjo kec. Margorejo kabupaten Pati diduga ilegal tersebut sangat mengganggu warga dan pengguna jalan.

“Karena jalan sering licin saat hujan dengan adanya kotoran tanah liat jenis pedel yang mengotori jalan. Selain itu, truk yang keluar masuk mengakibatkan jalan sering rusak,” ungkap warga yang tidak mau disebut namanya.

“Warga selalu tertindas, tidak ada yang membela kami, setiap hari dump truk, mondar-mandir hingga jalan raya licin, apalagi kalau hujan kemarin, semakin licin terkena pedel. Ini masalah serius, keliatannya aparat penegak hukum juga tidak menindak,” kata warga desa Sukoharjo, Kecamatan Margorejo, kabupaten Pati.

Setelah mendapatkan aduan dari warga team dari awak media langsung ke lokasi guna mengklarifikasi, kebetulan disitu ditemui pengawas galian atau ceker yang berinisial O selaku ceker yang menerima drum truck keluar masuk lokasi galian C yang ada di jalan raya  Banyu Urip kecamatan argorejo kabupaten Pati Jawa Tengah.

Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Bila mana kegiatan tersebut tidak ada izimnya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.

Selain itu izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.

Masyarakat berharap kepada aparat setempat untuk menindak tegas persoalan ini karena sudah banyak masyarakat yang merasa tidak nyaman atas gangguan jalan lingkungan yang disebabkan adanya Galian C ini.

Kami inginkan untuk segera berhenti, bolehlah kalau sudah ada izin lalu sisa-sisa material yang tercecer dijalan dibersihkan.

 

 

( Subiyono )

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Konstituen Dewan Pers Kawal Kinerja Kasatlantas, Sinergi Media dan Polri Perkuat Transparansi Publik

9 Mei 2026 - 01:11 WIB

UU Kebiri Kimia Bagi Predator Perempuan dan Anak, Ketum RPPAI Desak Polresta Pati Catat Sejarah Penegakan Hukum

9 Mei 2026 - 01:03 WIB

Pemberdayaan Hukum Desa oleh LBH Rumah Keadilan, Optimalisasi Peran Paralegal Desa dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Srigonco

8 Mei 2026 - 12:21 WIB

Inisial A Kabur Bogor – Wonogiri Dilibas, RPPAI Apresiasi Kasat Reskrim

7 Mei 2026 - 18:04 WIB

Selundupkan Burung Langka Dari Papua Tiga Nelayan Asal Pati di Tangkap

6 Mei 2026 - 14:31 WIB

Trending di Berita