Pati – Lagi lagi dan lagi kota Pati yang dikenal dengan kota Pati Bumi Mina Tani Jawa Tengah dicoreng dengan adanya oknum oknum yang melakukan kegiatan penambangan galian C yang diduga ilegal terindikasi tidak punya izin, seolah-olah kebal hukum. Sehingga kegiatan galian C selama ini tetap berjalan dengan aman tanpa ada rasa cemas sedikit pun.
Seperti halnya di jalan raya Banyu Urip, tepatnya di desa Sukoharjo Kecamatan Margorejo Pati ,Tambang galian C tersebut nekat beroperasi meski diduga belum mengantongi izin penambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM). Sabtu (10/1/2025)
Hasil investigasi di lapangan warga sering mengeluhkan adanya kegiatan tambang galian c yg di duga di kelola seseorang yang berisial (D) di jalan raya Banyu Urip, Desa Sukoharjo kec. Margorejo kabupaten Pati diduga ilegal tersebut sangat mengganggu warga dan pengguna jalan.
“Karena jalan sering licin saat hujan dengan adanya kotoran tanah liat jenis pedel yang mengotori jalan. Selain itu, truk yang keluar masuk mengakibatkan jalan sering rusak,” ungkap warga yang tidak mau disebut namanya.
“Warga selalu tertindas, tidak ada yang membela kami, setiap hari dump truk, mondar-mandir hingga jalan raya licin, apalagi kalau hujan kemarin, semakin licin terkena pedel. Ini masalah serius, keliatannya aparat penegak hukum juga tidak menindak,” kata warga desa Sukoharjo, Kecamatan Margorejo, kabupaten Pati.
Setelah mendapatkan aduan dari warga team dari awak media langsung ke lokasi guna mengklarifikasi, kebetulan disitu ditemui pengawas galian atau ceker yang berinisial O selaku ceker yang menerima drum truck keluar masuk lokasi galian C yang ada di jalan raya Banyu Urip kecamatan argorejo kabupaten Pati Jawa Tengah.
Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Bila mana kegiatan tersebut tidak ada izimnya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.
Selain itu izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.
Masyarakat berharap kepada aparat setempat untuk menindak tegas persoalan ini karena sudah banyak masyarakat yang merasa tidak nyaman atas gangguan jalan lingkungan yang disebabkan adanya Galian C ini.
Kami inginkan untuk segera berhenti, bolehlah kalau sudah ada izin lalu sisa-sisa material yang tercecer dijalan dibersihkan.
( Subiyono )








