Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Peristiwa

Jalankan Instruksi Presiden RI, Polrestabes Medan Akan Cek Lokasi Tambang Diduga Ilegal di Kwuala Laubicik Kutalimbaru

badge-check


					Jalankan Instruksi Presiden RI, Polrestabes Medan Akan Cek Lokasi Tambang Diduga Ilegal di Kwuala Laubicik Kutalimbaru Perbesar

Deli Serdang | patrolinusantara.press – Aktivitas tambang pasir, batu dan tanah yang diduga ilegal mulai marak beroperasi di Kampung Merdeka dan dusun I dan Dusun III Desa Gambir Kwuala Laubicik Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Menurut informasi yang didapat di lapangan, bahwa di Kuala Laubicik tersebut ada 4 lokasi tambang pasir, batu dan tanah, Tambang (SA) di Dusun III Gambir Tambang (AL) di Dusun I Laubicik, Tambang (CT) dan (MG) di Kampung Merdeka yang diduga tidak memiliki ijin resmi dari pemerintah untuk mengelola tambang tersebut.

Jasa Pembuatan website Media berita

Bahkan beredar juga isu bahwa, ada sejumlah warga yang meminta aktivitas tambang yang berada di kampung merdeka segera dihentikan karena meresahkan warga dan menyebabkan polusi udara seperti abu.

Padahal saat Rapat Pimpinan (Rapim) di Jakarta 8/2/20223 lalu, Presiden Joko Widodo sudah meminta TNI-Polri untuk menindak semua tambang ilegal.

Presiden juga memerintahkan agar aparat menindak tegas pertambangan dan expor ilegal karena dapat mengganggu proses hilirisasi dan industrialisasi.

Namun diduga pihak pengelola tambang yang beroperasi di Kecamatan Kutalimbaru tersebut diduga terkesan tidak peduli dengan instruksi orang nomor satu di Republik Indonesia tersebut dan tetap mengoperasikan tambang yang diduga ilegal tersebut walaupun diduga tidak mengantongi ijin resmi.

Seorang warga yang kami temui menjelaskan bahwa aktivitas tambang diduga ilegal tersebut sudah lama beroperasi dan armada pengangkut bahan tambang tersebut sangat meresahkan warga dikarenakan banyaknya abu, terlebih mobil dari lokasi tambang harus keluar menuju ke jalan raya dengan melintasi jalan Desa Namorih, jalan dan jembatan rusak akibat armada angkutan tambang tersebut.

“Tidak cuma abu, kadang supir truk ugal-ugalan dan pengendara roda dua resah karena truk kalau berpapasan di jalan tidak mau minggir, sampai sekarang belum pernah digerebek Polda, Polrestabes Medan dan Satpol PP lokasi tambang tersebut,” katanya Rabu (22/2) pagi.

Kades Kwuala Laubicik, Sedia Sembiring saat dikonfirmasi Rabu 22 Februari 2023 pukul 10.36 diduga alergi dan memilih irit berbicara.

“Saya lagi di Pakpak Barat, nanti kita hubungi saya lagi rapat,” cetusnya sambil langsung memutuskan sambungan telepon selular miliknya dan saat di konfirmasi via Wa langsung memblokir wa wartawan.

Kasat Pol PP Kabupaten Deli Serdang Marzuki saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa, beberapa waktu yang lalu anggota Satpol PP sudah turun ke lokasi bersama Forkopicam, namun saat turun suasana kurang kondusif.

“Di lapangan warga telah berkumpul di lokasi dengan pihak pengusaha, jadi saat itu diambil keputusan balik kanan, akan dikomunikasikan lebih lanjut oleh pihak kecamatan terkait penertiban tersebut,” ungkap Kasatpol PP Deli Serdang.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustapa S.I.K saat di konfirmasi Rabu 22/2/2023 pukul 12.10 Wib mengenai tambang yang diduga ilegal tersebut berjanji akan menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan.

“Terima kasih, akan kami turunkan tim untuk menyelidiki, terimakasih,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Langkat tersebut.

 

(Leo)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Korban Penganiayaan Laporkan Petinggi HIPMI ke Polda Jateng

19 Mei 2026 - 09:19 WIB

Predator Kasus Cabul Wajib di Kebiri Kimia, Agus Kliwir Desak Mapolresta Pati

15 Mei 2026 - 13:12 WIB

Galian C Ilegal di Mojoagung, Pati, Kembali Beroperasi; Aparat Kepolisian Diminta Jangan Tutup Mata

12 Mei 2026 - 21:50 WIB

UU Kebiri Kimia Bagi Predator Perempuan dan Anak, Ketum RPPAI Desak Polresta Pati Catat Sejarah Penegakan Hukum

9 Mei 2026 - 01:03 WIB

Pemberdayaan Hukum Desa oleh LBH Rumah Keadilan, Optimalisasi Peran Paralegal Desa dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Srigonco

8 Mei 2026 - 12:21 WIB

Trending di Berita