Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

7 Kali Beraksi di Wilkum Polsek Sunggal, Spesialis Curanmor Dihadiahi Timah Panas

badge-check


					Gelar kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Polsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang Medan oleh Wakapolrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen dan jajarannya, Kamis (15/05/2025)
Perbesar

Gelar kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Polsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang Medan oleh Wakapolrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen dan jajarannya, Kamis (15/05/2025)

Medan – Polsek Sunggal kembali menangkap spesialis pencurian sepeda motor yang telah beraksi di 7 lokasi berbeda. Melawan saat diamankan, 4 tersangka ditangkap petugas.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Wakapolrestabes Medan, AKBP. Rudi Silaen bersama Kapolsek Sunggal, Kompol. Bambang G Hutabarat, S.H., M.H., didampingi oleh Wakapolsek Sunggal, AKP. Philip A Purba, S.H., M.H dan Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP. Budiman Simanjuntak, S.E dan Kasi Humas Polsek Sunggal, Aiptu. Sri Rahayu Lubis pada gelar kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Polsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang Medan, Kamis (15/05/2025).

Jasa Pembuatan website Media berita

AKBP. Rudi Silaen mengatakan, berawal adanya laporan dari korban Marganda Ritonga Warga Kecamatan Medan Timur yang mengalami kehilangan sepeda motor miliknya di Jalan Jamin Gingting Medan pada 07 Mei 2025.

“Keempat tersangka yang berhasil ditangkap adalah Aprianda Rifai Sembiring Depari (20) Warga Kecamatan Sunggal, Ketiga tersangka lainnya yang merupakan Warga Kecamatan Kutalimbaru diantaranya Rendi Setiawan (19) Maulana Fahrin (19) Arlanda (18).

Bagi masyarakat yang memarkirkan sepeda motornya, tentunya harus memilih tempat yang aman dan memasang kunci ganda, agar tidak menjadi korban keganasan komplotan curanmor.

“Pelaku mencari target dengan cara mengontrol keberadaan korban dan sepeda motornya. Tersangka melakukannya dengan cara cepat dan membawa ke tempat yang telah disiapkan untuk meneruskan serangkaian kegiatan kejahatan lainnya,” tuturnya.

Polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Dari hasil penangkapan ini, masih terdapat jaringan-jaringan spesialis curanmor yang masih berkeliaran dengan bebas.

“Untuk pengakuan tersangka sendiri, itu ada di 7 tempat kejadian perkara (TKP), untuk itu masih diperlukan pengungkapan-pengungkapan di TKP-TKP yang ada,” ucapnya.

Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat yang memiliki anak remaja, harus mengawasi kegiatan sehari-harinya. Kepada orang tua, keluarga dan masyarakat jangan takut untuk melaporkan tindak kriminalitas di lingkungan masing-masing.

“Hasil dari pencurian ini digunakan untuk berfoya-foya bersama temannya,” tegas AKBP. Rudi Silaen.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, terhadap tersangka disangkakan dengan Pasal 363 dan barang bukti yang berhasil diamankan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario 125 Warna Hitam dengan Nomor Polisi : 2355 AKF, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario 125 Warna Hitam Tanpa Plat, 1 ( Satu) Buah Kunci L, 1 ( Satu) Buah Mata Kunci, 1 ( Satu) Potong Jaket Warna Abu-Abu, 1 ( Satu) Potong Kaos Warna Hitam.

Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya Lima Tahun penjara.

 

(ld)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPC KSPI Kudus Gelar Halal Bihalal Pererat Kebersaman Dan Kekeluargaan

19 April 2026 - 09:51 WIB

DPRD Pati Murka! Dugaan Pungli Rp300 Ribu di SMPN 1 Tayu Diminta Diusut Ombudsman

18 April 2026 - 00:49 WIB

Dua Pelaku Residivis Kasus Sabu Diamankan Polresta Pati di Wedarijaksa

16 April 2026 - 16:07 WIB

Beberapa Korban Muncul dalam Kasus Dugaan Penipuan di Jombang, Polisi Diminta Bertindak

12 April 2026 - 12:46 WIB

Anggota DPRD Pati Mukit Mengapresiasi Kepada Polresta Pati Yang Telah Menangkap Pelaku Penusukan di Areal Lapangan Kedalisodo Desa Bendar Juwana

11 April 2026 - 14:33 WIB

Trending di Berita