Karanganyar | patrolinusantara.press – Buntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karanganyar mengajukan Kasasi atas perkara korupsi BUMDes Berjo dengan terpidana Kades nonaktif Suyatno, Kuasa Hukum warga Berjo, Dr. BRM Kusumo Putro, SH., MH., menilai proses penyelesaian polemik BUMDes setempat akan semakin panjang.
Dr. BRM Kusumo Putro, SH., MH., mengaku, selain sangat menghormati hukum penanganan kasus korupsi BUMDes Berjo, dirinya juga mengapresiasi langkah JPU agar Suyatno dijatuhi hukuman maksimal. Tapi justru di sisi.lain, Kusumo menyayangkan upaya hukum lanjutan yang dilakukan JPU ke Mahkamah Agung.
Menurutnya, dengan status hukum yang belum berkekuatan hukum tetap, jelas berdampak pada tertundanya pengangkatan penjabat (PJ) Kades Berjo. Padahal warga sudah menanti suapaya pejabat Kades Berjo ditetapkan agar pemerintah desa berjalan normal dan polemik pengelolaan BUMDes Berjo segera selesai.
“Saat ini jabatan kades masih diampu oleh Plt yang kewenangannya terbatas. Maka pengajuan Kasasi ini akan menunda pengangkatan PJ Kades Berjo karena proses hukum yang belum inkrah,” ungkap Kusumo kepada awak media, Rabu (7/6/2023).
Lebih lanjut Kusumo mengungkapkan bahwa polemik pengelolaan BUMDes Berjo harus segera diselesaikan. Dijelaskannya, kondisi BUMDes Berjo sudah sangat memprihatinkan dan karut marut. Ia menilai, selama ini belum ada transparansi pengelolaan keuangan BUMDes Berjo. Bahkan upaya untuk dilakukannya audit terhadap pengelolaan keuangan BUMDes Berjo melalui akuntan publik belum juga direalisasikan. Kusumo menegaskan bahwa warga Berjo sejak awal hanya menuntut transparansi.
“Kami berharap JPU memiliki pertimbangan lain terkait permohonan kasasi. Apakah perlu dilakukan atau tidak demi kepastian hukum Desa Berjo,” pungkas Kusumo.








