Pati | patrolinusantara.press – Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 tahun 2008 serta Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara, wajib memasang papan nama proyek yang memuat jenis dan lokasi kegiatan, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, serta jangka waktu dan lama pelaksanaan.
Pengerjaan proyek pengaspalan jalan di Desa Wedarijaksa Kecamatan Wedarijaksa Kabupaten Pati didapati tanpa adanya papan nama proyek dalam pengerjaannya meski pengerjaannya sudah kurang lebih satu bulan selesai. Senin (12/6/2023).
Beberapa waktu yang lalu, saat itu awak media melakukan pemantauan di lokasi pekerjaan dan melihat secara langsung pengerjaan yang sedang dilakukan oleh pihak kontraktor namun tidak menemukan adanya papan nama proyek pada pekerjaan pengaspalan jalan tersebut sampai saat ini, pekerjaan sudah selesai. Hal itu menimbulkan pertanyaan, ada apa? Papan proyek yang seharusnya terpasang di seputar proyek pengerjaan pengaspalan sebagai informasi agar masyarakat umum dapat mengetahui terkait besaran anggaran, volume, waktu pengerjaan dan siapa yang mengerjakan, justru malah tidak terpasang.
Tim media saat itu mencoba mengkonfirmasi salah satu pengawas yang kebetulan berada di lokasi pekerjaan, namun dirinya berkilah tidak mengetahui terkait hal itu.
“Saya tidak tahu mas terkait papan informasi tersebut,” jelasnya.
Dari pengamatan ini, dapat diartikan jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak disertai papan nama proyek, sudah jelas telah menabrak aturan, bahkan patut diduga proyek tersebut tidak dikerjakan sesuai aturan.








