Jakarta | patrolinusantara.press – Kabar gembira untuk aparatur Pemerintah Desa berhembus dari Senayan. Tunjangan purna tugas mulai dari Kepala Desa sampai Perangkat Desa masuk dalam poin revisi UU Desa.
Dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Senin (26/6/2023) disampaikan bahwa salah satu poin revisi UU Desa adalah mengatur adanya tunjangan purna tugas bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
Hal itu diatur dalam tiga Pasal, yakni Pasal 26, Pasal 50A dan Pasal 62. Adapun tunjangan purna tugas itu akan diberikan satu kali setelah mereka selesai menjalankan tugasnya dan dalam bentuk uang.
“Jadi Pasal 62, Pasal 50A dan Pasal 26, itu satu rangkaian. Jadi buat Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa itu semua mendapatkan tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan,” kata Tim Ahli Baleg dalam rapat.
Perwakilan tim ahli Baleg itu menyampaikan hal pertama mengenai aturan tunjangan purna tugas bagi Kepala Desa yang tertuang dalam Pasal 26. Tepatnya Pasal 26 ayat (3) huruf d, dituliskan bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, kepala desa berhak mendapatkan tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
“Usulan penjelasan: yang dimaksud dengan tunjangan purna tugas adalah penerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi kepala desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya dalam bentuk uang,” ujarnya.
Adapun aturan itu sudah disetujui Panja Baleg dalam rapat sebelumnya, pada 22 Juni 2023. Begitu pula Pasal 50A mengatur tentang hal yang sama mengenai tunjangan purna tugas satu kali untuk perangkat desa. Tepatnya, hal itu tertuang dalam Pasal 50A huruf c yang berbunyi, “Mendapatkan tunjangan purna tugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan yang diatur dalam peraturan pemerintah. Usulan penjelasan, yang dimaksud dengan tunjangan purna tugas adalah penerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi perangkat desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya dalam bentuk uang.”
Selanjutnya, tunjangan purna tugas juga diberikan kepada Badan Permusyawaratan Desa. Hal ini diatur dalam revisi UU Desa Pasal 62 huruf f. “Anggota badan permusyawaratan desa, berhak, huruf (f) mendapatkan tunjangan Purna Tugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan yang diatur dalam peraturan pemerintah,” ucap tim ahli Baleg.
Dalam penjelasannya, tim ahli Baleg menyebutkan hal yang sama bagaimana skema pemberian tunjangan purna tugas. Yaitu, tunjangan diberikan dalam bentuk uang sebagai bentuk penghargaan bagi badan permusyawaratan desa yang selesai melaksanakan tugasnya.








