GROBOGAN – Kasus dugaan kekerasan seksual atau rudapaksa terhadap seorang perempuan lanjut usia (lansia) berusia 90 tahun berinisial S di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, memicu keprihatinan mendalam sekaligus menyoroti lemahnya perlindungan bagi kelompok paling rentan di masyarakat. Peristiwa ini juga mendesak pihak berwenang untuk memperkuat penerapan aturan perlindungan korban kekerasan seksual.
Kejadian diduga berlangsung pada 29 Juni 2026 sekitar pukul 19.45 WIB di kediaman korban di Desa Sumber Jatipohon, Kecamatan Grobogan. Saat itu, anak korban hendak pergi melayat ke rumah duka dan meminta terduga pelaku berinisial RU (31 tahun) yang berada di rumah untuk menemani ibunya.
Namun, ketika anak korban pulang, lansia tersebut menceritakan bahwa dirinya dipaksa melakukan tindakan tidak senonoh, diancam akan dibunuh apabila menolak, serta diseret oleh RU. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka pada bagian mata kiri.
Berdasarkan keterangan Kapolsek Grobogan AKP Sunarto, terduga pelaku RU telah ditangkap pihak kepolisian pada 15 Juli 2026. Saat ini, tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Lestari Moerdijat menilai peristiwa ini adalah bukti nyata kegagalan sistem perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya lansia.
“Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap lansia di Grobogan adalah bukti nyata kegagalan perlindungan terhadap kelompok paling rentan. Proses hukum kasus ini harus berjalan maksimal dan memberikan efek jera,” ujar Lestari dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/7/2026).
Lestari yang akrab disapa Rerie menambahkan, perbuatan tersebut merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang mencerminkan kerusakan moral dan sosial di tengah masyarakat. Penyelesaiannya tidak boleh berhenti pada penjatuhan sanksi bagi pelaku saja, melainkan harus menjadi momentum perbaikan sistem perlindungan.
Data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) tahun 2023 mencatat ada sedikitnya 191 kasus kekerasan terhadap perempuan lansia, di mana 100 kasus di antaranya terjadi di lingkungan domestik dengan pelaku adalah orang-orang terdekat korban. Angka ini diyakini hanya puncak gunung es, karena banyak kasus tidak dilaporkan akibat trauma, ketergantungan korban terhadap pelaku, atau kurangnya kepercayaan terhadap sistem hukum.
Kasus ini kembali menegaskan perlunya penguatan implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban.
Kedua aturan tersebut mewajibkan pemerintah menjamin kemudahan akses perlindungan, penanganan medis, psikologis, hingga pemulihan bagi kelompok rentan termasuk lansia.
“Jangan biarkan para pelaku biadab terus merajalela dan menghancurkan sendi-sendi kemanusiaan kita,” tegas Lestari.
Pihak kepolisian berjanji akan menuntaskan perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku demi memberikan keadilan bagi korban lansia.
( Tim investigasi )









