Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Hukum

Ditreskrimsus Polda Kalbar Gagalkan Perdagangan Dan Penyelundupan Minuman Beralkohol Asal Malaysia

badge-check


					Ditreskrimsus Polda Kalbar Gagalkan Perdagangan Dan Penyelundupan Minuman Beralkohol Asal Malaysia Perbesar

Pontianak | patrolinusantara.press – Ditreskrimsus Polda Kalbar berhasil menggagalkan upaya perdagangan dan penyelundupan 3 kontainer yang berisi 22.356 botol minuman beralkohol ilegal.Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Sardo Mangatur Pardamean Sibarani, S.I.K mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan beberapa minuman beralkohol yang datang dari Malaysia pada 12 Juni 2023 lalu.

” Pengungkapan kali ini merupakan kerjasama antara Bea Cukai dan Balai Karantina Pertanian,” kata Sardo saat Press Confrence, Sabtu (08/7) di Polda Kalbar.

Jasa Pembuatan website Media berita

Sardo menuturkan bahwa pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya dua kontainer yang mengangkut minuman beralkohol menuju Jakarta melewati jalur antar pulau di Pelabuhan Dwikora Pontianak.

” Tim berhasil meringkus dua kontainer yang berisi 14.390 botol. Setelah dilakukan pemeriksaan kami mendapat informasi bahwa adanya satu kontainer yang telah berangkat ke Jakarta,” tuturnya.

Tim Ditreskrimsus langsung bergegas mengejar satu kontainer yang hendak menuju Jakarta, kemudian berhasil menangkap dan mengamankan sebanyak 7.966 botol minuman beralkohol.

Modus operasi dari para pelaku ini yaitu menutupi minuman alkohol tersebut dengan kelapa hibrida lengkap dengan dokumen kelapa.

Sardo menerangkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan satu tersangka berinisial N, lanjut tersangka juga pernah bekerja di Malaysia bagian gudang kelapa dengan jumlah kerugian dalam pengungkapan ini sebesar 20,1 Miliar.

” Tersangka N ditangkap di Jakarta dengan latar belakang sebagai seorang pedagang gula dan mengaku telah mencicil minuman alkohol ini dari dari wilayah Jagoi Babang,” terangnya.

Pelaku telah ditahan di Polda Kalbar untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya dan pelaku juga disangkakan pasal berlapis tentang perdagangan pangan dan perlindungan konsumen dengan hukuman kurungan penjara selama 11 tahun atau denda sebanyak 16 miliar rupiah.

Lanjut, Sardo berharap agar pihaknya akan tetap terus mengantisipasi penyelundupan seperti ini, kita memperkuat jalur perbatasan dan telah membentuk tim khusus.

(Humas Polda Kalbar)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Pembuangan Bayi Terungkap, RPPAI Apresiasi Jatanras dan Satreskrim

5 Juni 2026 - 17:30 WIB

Terlapor Petinggi HIPMI Sakit, Minta Pemeriksaan Diundur

4 Juni 2026 - 03:27 WIB

Pengawasan Program Desa Jadi Fokus Utama, SMSI Gandeng Kejari Pati

3 Juni 2026 - 18:44 WIB

Semalem Dipecat, Mantan Kepala  BGN  Dadan Hindayana Langsung Ditangkap Kejagung

3 Juni 2026 - 18:38 WIB

LSM Harimau DPC Pati Kecam Keras Pelaku Penganiayaan memakai Sajam di Margorejo, Desak Polsek Margorejo Segera Tangkap Pelaku

2 Juni 2026 - 20:34 WIB

Trending di Berita