Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Hukum

Ditreskrimsus Polda Kalbar Gagalkan Perdagangan Dan Penyelundupan Minuman Beralkohol Asal Malaysia

badge-check

Ditreskrimsus Polda Kalbar Gagalkan Perdagangan Dan Penyelundupan Minuman Beralkohol Asal Malaysia Perbesar

Pontianak | patrolinusantara.press – Ditreskrimsus Polda Kalbar berhasil menggagalkan upaya perdagangan dan penyelundupan 3 kontainer yang berisi 22.356 botol minuman beralkohol ilegal.Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Sardo Mangatur Pardamean Sibarani, S.I.K mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan beberapa minuman beralkohol yang datang dari Malaysia pada 12 Juni 2023 lalu.

” Pengungkapan kali ini merupakan kerjasama antara Bea Cukai dan Balai Karantina Pertanian,” kata Sardo saat Press Confrence, Sabtu (08/7) di Polda Kalbar.

Jasa Pembuatan website Media berita

Sardo menuturkan bahwa pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya dua kontainer yang mengangkut minuman beralkohol menuju Jakarta melewati jalur antar pulau di Pelabuhan Dwikora Pontianak.

” Tim berhasil meringkus dua kontainer yang berisi 14.390 botol. Setelah dilakukan pemeriksaan kami mendapat informasi bahwa adanya satu kontainer yang telah berangkat ke Jakarta,” tuturnya.

Tim Ditreskrimsus langsung bergegas mengejar satu kontainer yang hendak menuju Jakarta, kemudian berhasil menangkap dan mengamankan sebanyak 7.966 botol minuman beralkohol.

Modus operasi dari para pelaku ini yaitu menutupi minuman alkohol tersebut dengan kelapa hibrida lengkap dengan dokumen kelapa.

Sardo menerangkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan satu tersangka berinisial N, lanjut tersangka juga pernah bekerja di Malaysia bagian gudang kelapa dengan jumlah kerugian dalam pengungkapan ini sebesar 20,1 Miliar.

” Tersangka N ditangkap di Jakarta dengan latar belakang sebagai seorang pedagang gula dan mengaku telah mencicil minuman alkohol ini dari dari wilayah Jagoi Babang,” terangnya.

Pelaku telah ditahan di Polda Kalbar untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya dan pelaku juga disangkakan pasal berlapis tentang perdagangan pangan dan perlindungan konsumen dengan hukuman kurungan penjara selama 11 tahun atau denda sebanyak 16 miliar rupiah.

Lanjut, Sardo berharap agar pihaknya akan tetap terus mengantisipasi penyelundupan seperti ini, kita memperkuat jalur perbatasan dan telah membentuk tim khusus.

(Humas Polda Kalbar)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Ngemplak Lor Disorot: Dikerjakan Asal-Asalan, Abaikan K3 dan Standar Teknis

24 Juli 2026 - 06:31 WIB

Diduga Sakit Hati Hubungan Berakhir, Mantan Kekasih Bacok Wanita di Tambakromo

23 Juli 2026 - 21:23 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Gelar MPLS bagi Warga Binaan Bersama SPNF Kabupaten Pati

23 Juli 2026 - 19:32 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Panen Ikan Lele Hasil Budidaya Warga Binaan di Lahan SAE

22 Juli 2026 - 21:26 WIB

Diduga Tanpa Pengawas dan Mandor di Lapangan, Proyek Irigasi Senilai Rp100 Juta Menjadi Sorotan

22 Juli 2026 - 07:04 WIB

Trending di Berita