Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Hukum

Mantan Kadinkes Deli Serdang Terima Penetapan Perpanjangan dari PN Pakam, Kuasa Hukum : Jaksa Kesulitan Bukti, Jangan Paksakan Perkara

badge-check

Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H., Kuasa Hukum Mantan Kepala Dinas Kesehatan Deli Serdang, dr. ABK menilai Jaksa kesulitan bukti dan terlalu memaksakan perkara Perbesar

Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H., Kuasa Hukum Mantan Kepala Dinas Kesehatan Deli Serdang, dr. ABK menilai Jaksa kesulitan bukti dan terlalu memaksakan perkara

Deli Serdang | patrolinusantara.press – Kuasa Hukum Mantan Kepala Dinas Kesehatan Deli Serdang yaitu dr. ABK yaitu Advokat Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H, mengatakan kliennya pada Senin 17 Juli 2023 menerima Surat Penetapan Perpanjangan Penahanan dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sebagaimana Surat Berita Acara dari Kejari Deli Serdang tertanggal 7 Juli 2023.

Sebelumnya, penahanan dilakukan setelah dokter ABK ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Mei 2023 yang lalu oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang atas dugaan Tindak Pidana Korupsi biaya kegiatan jasa konsultansi perencanaan dan konsultansi pengawasan belanja modal kesehatan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021.

Jasa Pembuatan website Media berita

Perpanjangan penahanan ini berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor: 129/ Pen/Pid.Su-HAN/2023/Lbp setelah habisnya kewenangan Jaksa sebagai Penyidik yang telah 2 (dua) kali melakukan penahanan kepada dokter ABK yaitu pada 23 Mei sd. 11 Juni 2023, 12 Juni 2023 sd. 21 Juli 2023 lalu Akhirnya memohon Perpanjangan melalui PN Pakam terhitung 22 Juli sampai dengan 20 Agustus 2023 kedepan.

“Sejak mei sudah ditahan dan diperpanjang sampai juli, sekarang minta perpanjangan pula melalui penetapan Pengadilan. Saya kira ini menunjukkan penyidik kesulitan melengkapi bukti agar dapat melimpahkan perkara kepada Pengadilan untuk disidangkan,” kata Redyanto.

“Semangatnya saja yang menggebu-gebu untuk menetapkan dokter ABK sebagai tersangka, tapi sampai 3 (tiga) kali perpanjangan penahanan ini belum juga dilimpahkan. Saya kira kalau Jaksa kesulitan bukti, jangan paksakan perkaranya ya,” imbuhnya.

Redyanto menilai Kejaksaan terlalu tergesa-gesa dalam penetapan kliennya sebagai tersangka namun sekarang justru malah menunda-nunda dengan permintaan perpanjangan penahanan ke PN Pakam. Ia mengaku bahwa hal itu sudah menciderai keadilan bagi kliennya merujuk pada pasal 50 ayat 2 KUHAP.

“Awalnya saja tergesa-gesa menetapkan dalam dokter ABK sebagai tersangka, sekarang malah menunda-nunda dengan minta perpanjangan penahanan ke PN Pakam, sehingga lambatnya penyidikan ini menciderai keadilan bagi klien sebagaimana pasal 50 ayat 2 KUHAP yang menyebutkan bahwa tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Diduga Sakit Hati Hubungan Berakhir, Mantan Kekasih Bacok Wanita di Tambakromo

23 Juli 2026 - 21:23 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Gelar MPLS bagi Warga Binaan Bersama SPNF Kabupaten Pati

23 Juli 2026 - 19:32 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Panen Ikan Lele Hasil Budidaya Warga Binaan di Lahan SAE

22 Juli 2026 - 21:26 WIB

Diduga Tanpa Pengawas dan Mandor di Lapangan, Proyek Irigasi Senilai Rp100 Juta Menjadi Sorotan

22 Juli 2026 - 07:04 WIB

Pemerintah Desa Sentul Gelar Musdus, Tahap Awal Susun Rencana Pembangunan 2027

22 Juli 2026 - 06:28 WIB

Trending di Berita