Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Gadaikan Motor Pacar, Pemuda Asal Desa Undaan Kudus Diringkus Polisi

badge-check

Polisi akan menjerat tersangka, MYA dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan Perbesar

Polisi akan menjerat tersangka, MYA dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan

Kudus | patrolinusantara.press – Sat Reskrim Polres Kudus, Polda Jateng meringkus MYA (25), warga Kecamatan Undaan, Kudus. Dirinya harus berurusan dengan polisi gara-gara dilaporkan pacarnya sendiri. Pemuda itu ditangkap setelah menggadaikan motor milik pelapor.

“Pelaku kami tangkap setelah pacarnya melapor perbuatan pidana yang dilakukan tersangka,” kata Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasat Reskrim AKP R Danang Sri Wiratno, Kamis (9/11/2023).

Jasa Pembuatan website Media berita

Dalam laporannya, Sailin (25) gadis warga Desa Bermi, Kecamatan Gembong, Pati, mengaku telah menjadi korban penipuan tersangka. Akibat penipuan tersebut, dia mengalami kerugian senilai puluhan jutaan rupiah.

Sebelumnya, tersangka meminjam sepeda motor Honda PCX milik korban dengan alasan untuk pulang ke rumahnya di wilayah Undaan, Kudus dengan alasan paginya untuk bekerja selama dua hari, setelah itu akan dikembalikan.

“Karena sudah mengenal tersangka cukup dekat, korban mengizinkan motornya dipinjam MYA. Termasuk STNK-nya juga diberikan pada pelaku,” ujarnya.

Selang empat hari, pelaku kembali ke Kost korban akan tetapi tidak membawa motor korban dan justru meminta uang Rp 5.000.000,- untuk menebus motor korban yang sudah digadaikan ke orang lain. Mendengar pengakuan ini, korban akhirnya hilang kesabaran.

Korban kemudian melaporkan pada polisi atas perbuatan pelaku yang telah merugikan dirinya.

“Setelah mendapat laporan ini, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Kecamatan Tulung, Klaten. Kendaraan yang digadaikan pada orang lain, juga kami sita sebagai barang bukti,” kata AKP Danang.

Atas perbuatan tersebut, polisi akan menjerat tersangka Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

 

(Wiknyo)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pohon Tumbang di Gunung Ungkal Tutupi Jalan, Gabungan Aparat Bergerak Cepat Evakuasi

27 Juli 2026 - 14:18 WIB

Pohon Tumbang Menimpa Truk di Jalur Pantura Pati – Rembang,  Personel Polsek Batangan Bergerak Cepat Evakuasi

25 Juli 2026 - 23:13 WIB

Gerakan Langit Biru: DPC Demokrat Pati Gotong Royong Benahi Alun-Alun Kembangjoyo demi Bangkitkan Ekonomi Pedagang

25 Juli 2026 - 22:14 WIB

Klarifikasi Korban Bantah Hubungan Asmara dengan Pelaku Pembacokan di Tambakromo Pati

25 Juli 2026 - 12:44 WIB

Lapas Pati Jalin Kerja Sama Silang Layan Perpustakaan dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah

25 Juli 2026 - 07:15 WIB

Trending di Berita