Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Gadaikan Motor Pacar, Pemuda Asal Desa Undaan Kudus Diringkus Polisi

badge-check

Polisi akan menjerat tersangka, MYA dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan Perbesar

Polisi akan menjerat tersangka, MYA dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan

Kudus | patrolinusantara.press – Sat Reskrim Polres Kudus, Polda Jateng meringkus MYA (25), warga Kecamatan Undaan, Kudus. Dirinya harus berurusan dengan polisi gara-gara dilaporkan pacarnya sendiri. Pemuda itu ditangkap setelah menggadaikan motor milik pelapor.

“Pelaku kami tangkap setelah pacarnya melapor perbuatan pidana yang dilakukan tersangka,” kata Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasat Reskrim AKP R Danang Sri Wiratno, Kamis (9/11/2023).

Jasa Pembuatan website Media berita

Dalam laporannya, Sailin (25) gadis warga Desa Bermi, Kecamatan Gembong, Pati, mengaku telah menjadi korban penipuan tersangka. Akibat penipuan tersebut, dia mengalami kerugian senilai puluhan jutaan rupiah.

Sebelumnya, tersangka meminjam sepeda motor Honda PCX milik korban dengan alasan untuk pulang ke rumahnya di wilayah Undaan, Kudus dengan alasan paginya untuk bekerja selama dua hari, setelah itu akan dikembalikan.

“Karena sudah mengenal tersangka cukup dekat, korban mengizinkan motornya dipinjam MYA. Termasuk STNK-nya juga diberikan pada pelaku,” ujarnya.

Selang empat hari, pelaku kembali ke Kost korban akan tetapi tidak membawa motor korban dan justru meminta uang Rp 5.000.000,- untuk menebus motor korban yang sudah digadaikan ke orang lain. Mendengar pengakuan ini, korban akhirnya hilang kesabaran.

Korban kemudian melaporkan pada polisi atas perbuatan pelaku yang telah merugikan dirinya.

“Setelah mendapat laporan ini, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Kecamatan Tulung, Klaten. Kendaraan yang digadaikan pada orang lain, juga kami sita sebagai barang bukti,” kata AKP Danang.

Atas perbuatan tersebut, polisi akan menjerat tersangka Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

 

(Wiknyo)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Tingkatkan Keamanan, Lapas Kelas IIB Pati Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine

23 September 2026 - 12:37 WIB

Kurang 500 Baglog Jamur, Pembeli Rembang Jauh-jauh ke Gembong Tak Temui Pihak Terkait

23 September 2026 - 07:11 WIB

Warga Dukuh Gadungan Pertanyakan Kas Makam, Musyawarah di Kantor Desa Sejomulyo Berakhir Serah Terima Aset Rp23 Juta

22 September 2026 - 20:42 WIB

Sinergi Tiga Pilar: 20 Tangki Air Bersih Diberangkatkan dari Mapolresta Pati Bantu Warga Terdampak Kekeringan

21 September 2026 - 21:58 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba Bersama DPD GERAM untuk Warga Binaan

21 September 2026 - 19:51 WIB

Trending di Berita