Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Pinjam Perusahaan Rekanan, Oknum PNS Dinkes Bekasi Diduga Bermain Proyek

badge-check


					Gedung Dinkes Pemkot Bekasi (ilustrasi) Perbesar

Gedung Dinkes Pemkot Bekasi (ilustrasi)

Bekasi | patrolinusantara.press – Oknum Staf Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar) berinisial ES diduga pinjam perusahaan orang lain atau rekanan melakukan pekerjaan proyek fiktif. Kegiatan tersebut, dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2022.

Oknum PNS itu, sudah dipercaya sebagai pengatur proyek yang juga menjembatani rekan untuk mengerjakan proyek Anggaran Pendapatan Bantuan Daerah (APBD) Dinkes Bekasi. 

Jasa Pembuatan website Media berita

Pada tahun 2021, ES sudah beberapa kali dipanggil Polres Bekasi  dugaan penyimpangan anggaran. 

“Oknum PNS mengerjakan anggaran Dinkes meminjam PT atau CV seakan-akan kegiatan atau anggaran tersebut dikerjakan pihak ketiga atau rekanan,” kata seorang kontraktor yang tidak mau disebutkan namanya, Kamis (18/1/2024). 

Ia mengatakan, adapun proyek yang dikerjakan  pengadaan timbangan bayi, pengadaan barang habis pakai, pengadaan obat dan lain-lain. 

“Proyek tersebut diduga pekerjaannya fiktif dan dengan memperdaya perusahaan orang lain, perbuatan ini sudah dilakukan perbuatan haram ini mulai dari 2019 hingga 2022,” terangnya. 

Ia menuturkan, pernah mengantarkan uang proyek ke kantor Dinkes Bekasi tersebut. Namun, yang menerima stafnya.

“Saya pernah mengantarkan uang proyek ke Kantor Dinkes Bekasi tapi yang menerima stafnya,” ujarnya. 

Saat dikonfirmasi, oknum PNS inisial ES enggan memberikan jawaban terkait proyek fiktif tersebut. “Coba tanyakan aja sama PPTK,” katanya. 

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Dr. Drs Trubus Rahardiansah M.S.,SH.,M.H angkat bicara terkait adanya oknum PNS Dinkes Bekasi bermain proyek. Trubus mengatakan, PNS tidak dibenarkan bermain proyek. 

“PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil ( PNS ) pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 point yang berisi larangan PNS yang memanfaatkan Apbd atau Apbn,” terang Trubus. 

Trubus menuturkan, dalam PP tersebut artinya ASN tidak boleh main proyek juga dalam peraturan undang- undang lainya.

“Asn yang bermain proyek sama ajak melakukan tindak pidana korupsi dan itu bisa di jerat,” ujar Trubus.

 

(Anhar Rosal)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pencurian Ribuan Liter Solar dan Peralatan Kapal di Pelabuhan Juwana Terbongkar, Tiga Pelaku Ditangkap

11 Juni 2026 - 08:07 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Renovasi Rumah Warga Kurang Mampu, Dana Bersumber dari Iuran Sukarela Pegawai

10 Juni 2026 - 16:53 WIB

Resmi Dilantik, Amin Nur Safii Jabat Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Sumber

10 Juni 2026 - 12:59 WIB

Seorang Pria Tewas di Kamar Kos Pati Kidul, Diduga Serangan Jantung

10 Juni 2026 - 11:55 WIB

Viral Percobaan Pencurian di Sukolilo Buka Tabir Kasus Lama, Pelaku yang Sama Akhirnya Tertangkap

9 Juni 2026 - 20:10 WIB

Trending di Berita