Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Pinjam Perusahaan Rekanan, Oknum PNS Dinkes Bekasi Diduga Bermain Proyek

badge-check


					Gedung Dinkes Pemkot Bekasi (ilustrasi) Perbesar

Gedung Dinkes Pemkot Bekasi (ilustrasi)

Bekasi | patrolinusantara.press – Oknum Staf Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar) berinisial ES diduga pinjam perusahaan orang lain atau rekanan melakukan pekerjaan proyek fiktif. Kegiatan tersebut, dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2022.

Oknum PNS itu, sudah dipercaya sebagai pengatur proyek yang juga menjembatani rekan untuk mengerjakan proyek Anggaran Pendapatan Bantuan Daerah (APBD) Dinkes Bekasi. 

Jasa Pembuatan website Media berita

Pada tahun 2021, ES sudah beberapa kali dipanggil Polres Bekasi  dugaan penyimpangan anggaran. 

“Oknum PNS mengerjakan anggaran Dinkes meminjam PT atau CV seakan-akan kegiatan atau anggaran tersebut dikerjakan pihak ketiga atau rekanan,” kata seorang kontraktor yang tidak mau disebutkan namanya, Kamis (18/1/2024). 

Ia mengatakan, adapun proyek yang dikerjakan  pengadaan timbangan bayi, pengadaan barang habis pakai, pengadaan obat dan lain-lain. 

“Proyek tersebut diduga pekerjaannya fiktif dan dengan memperdaya perusahaan orang lain, perbuatan ini sudah dilakukan perbuatan haram ini mulai dari 2019 hingga 2022,” terangnya. 

Ia menuturkan, pernah mengantarkan uang proyek ke kantor Dinkes Bekasi tersebut. Namun, yang menerima stafnya.

“Saya pernah mengantarkan uang proyek ke Kantor Dinkes Bekasi tapi yang menerima stafnya,” ujarnya. 

Saat dikonfirmasi, oknum PNS inisial ES enggan memberikan jawaban terkait proyek fiktif tersebut. “Coba tanyakan aja sama PPTK,” katanya. 

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Dr. Drs Trubus Rahardiansah M.S.,SH.,M.H angkat bicara terkait adanya oknum PNS Dinkes Bekasi bermain proyek. Trubus mengatakan, PNS tidak dibenarkan bermain proyek. 

“PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil ( PNS ) pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 point yang berisi larangan PNS yang memanfaatkan Apbd atau Apbn,” terang Trubus. 

Trubus menuturkan, dalam PP tersebut artinya ASN tidak boleh main proyek juga dalam peraturan undang- undang lainya.

“Asn yang bermain proyek sama ajak melakukan tindak pidana korupsi dan itu bisa di jerat,” ujar Trubus.

 

(Anhar Rosal)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPC KSPI Kudus Gelar Halal Bihalal Pererat Kebersaman Dan Kekeluargaan

19 April 2026 - 09:51 WIB

DPRD Pati Murka! Dugaan Pungli Rp300 Ribu di SMPN 1 Tayu Diminta Diusut Ombudsman

18 April 2026 - 00:49 WIB

Dua Pelaku Residivis Kasus Sabu Diamankan Polresta Pati di Wedarijaksa

16 April 2026 - 16:07 WIB

Beberapa Korban Muncul dalam Kasus Dugaan Penipuan di Jombang, Polisi Diminta Bertindak

12 April 2026 - 12:46 WIB

Anggota DPRD Pati Mukit Mengapresiasi Kepada Polresta Pati Yang Telah Menangkap Pelaku Penusukan di Areal Lapangan Kedalisodo Desa Bendar Juwana

11 April 2026 - 14:33 WIB

Trending di Berita