Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Pinjam Perusahaan Rekanan, Oknum PNS Dinkes Bekasi Diduga Bermain Proyek

badge-check

Gedung Dinkes Pemkot Bekasi (ilustrasi) Perbesar

Gedung Dinkes Pemkot Bekasi (ilustrasi)

Bekasi | patrolinusantara.press – Oknum Staf Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar) berinisial ES diduga pinjam perusahaan orang lain atau rekanan melakukan pekerjaan proyek fiktif. Kegiatan tersebut, dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2022.

Oknum PNS itu, sudah dipercaya sebagai pengatur proyek yang juga menjembatani rekan untuk mengerjakan proyek Anggaran Pendapatan Bantuan Daerah (APBD) Dinkes Bekasi. 

Jasa Pembuatan website Media berita

Pada tahun 2021, ES sudah beberapa kali dipanggil Polres Bekasi  dugaan penyimpangan anggaran. 

“Oknum PNS mengerjakan anggaran Dinkes meminjam PT atau CV seakan-akan kegiatan atau anggaran tersebut dikerjakan pihak ketiga atau rekanan,” kata seorang kontraktor yang tidak mau disebutkan namanya, Kamis (18/1/2024). 

Ia mengatakan, adapun proyek yang dikerjakan  pengadaan timbangan bayi, pengadaan barang habis pakai, pengadaan obat dan lain-lain. 

“Proyek tersebut diduga pekerjaannya fiktif dan dengan memperdaya perusahaan orang lain, perbuatan ini sudah dilakukan perbuatan haram ini mulai dari 2019 hingga 2022,” terangnya. 

Ia menuturkan, pernah mengantarkan uang proyek ke kantor Dinkes Bekasi tersebut. Namun, yang menerima stafnya.

“Saya pernah mengantarkan uang proyek ke Kantor Dinkes Bekasi tapi yang menerima stafnya,” ujarnya. 

Saat dikonfirmasi, oknum PNS inisial ES enggan memberikan jawaban terkait proyek fiktif tersebut. “Coba tanyakan aja sama PPTK,” katanya. 

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Dr. Drs Trubus Rahardiansah M.S.,SH.,M.H angkat bicara terkait adanya oknum PNS Dinkes Bekasi bermain proyek. Trubus mengatakan, PNS tidak dibenarkan bermain proyek. 

“PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil ( PNS ) pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 point yang berisi larangan PNS yang memanfaatkan Apbd atau Apbn,” terang Trubus. 

Trubus menuturkan, dalam PP tersebut artinya ASN tidak boleh main proyek juga dalam peraturan undang- undang lainya.

“Asn yang bermain proyek sama ajak melakukan tindak pidana korupsi dan itu bisa di jerat,” ujar Trubus.

 

(Anhar Rosal)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pohon Tumbang di Gunung Ungkal Tutupi Jalan, Gabungan Aparat Bergerak Cepat Evakuasi

27 Juli 2026 - 14:18 WIB

Pohon Tumbang Menimpa Truk di Jalur Pantura Pati – Rembang,  Personel Polsek Batangan Bergerak Cepat Evakuasi

25 Juli 2026 - 23:13 WIB

Gerakan Langit Biru: DPC Demokrat Pati Gotong Royong Benahi Alun-Alun Kembangjoyo demi Bangkitkan Ekonomi Pedagang

25 Juli 2026 - 22:14 WIB

Klarifikasi Korban Bantah Hubungan Asmara dengan Pelaku Pembacokan di Tambakromo Pati

25 Juli 2026 - 12:44 WIB

Lapas Pati Jalin Kerja Sama Silang Layan Perpustakaan dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah

25 Juli 2026 - 07:15 WIB

Trending di Berita