Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

LBH AMAN Minta Polsek dan Koramil Tak Dilibatkan Dalam Seleksi Pengisian Perangkat Desa

badge-check


					Divisi Kajian Hukum dan Kebijakan Publik LBH AMAN, Dian Puspitasari menilai Perbub memberikan ruang kepada Kapolsek dan Danramil masuk sebagai pengawas dalam seleksi pengisian perangkat desa rawan konflik kepentingan
Perbesar

Divisi Kajian Hukum dan Kebijakan Publik LBH AMAN, Dian Puspitasari menilai Perbub memberikan ruang kepada Kapolsek dan Danramil masuk sebagai pengawas dalam seleksi pengisian perangkat desa rawan konflik kepentingan

Pati | patrolinusantara.press – Peraturan Bupati Pati No 35 tahun 2023 tentang Perubahan Perbup tentang Perangkat Desa terus menjadi perhatian publik, salah satunya dari LBH AMAN. Kita sudah kirim surat kepada Bupati Pati agar ada ruang diskusi soal regulasi baru ini. Kajian terhadap Perbup yang mengatur seleksi pengisian perangkat desa akan kita presentasikan. Hal ini penting agar pengisian perangkat desa dapat berjalan obyektif dan jauh dari dugaan praktik praktik jual beli jabatan.

Demikian disampaikan Divisi Kajian Hukum dan Kebijakan Publik LBH AMAN, Dian Puspitasari dalam release tertulisnya. Ia menilai Perbup memberikan ruang kepada Kapolsek dan Danramil masuk sebagai pengawas dalam seleksi pengisian perangkat desa. Jika demikian jelas ini terjadi konflik kepentingan, Publik akan bertanya, bagaimana jika nantinya terjadi praktik jual beli jabatan ?, siapa yang akan melakukan penegakan hukum ? kan polisi juga yang menjadi garda terdepan jika terjadi dugaan tindak pidana, bebernya.

Jasa Pembuatan website Media berita

Dian yang juga berprofesi sebagai Advokat itu menambahkan, TNI itu kan berdasarkan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI bertugas sebagai alat pertahanan negara. Ini kok dalam Perbub No 35 tahun 2023 tentang Perubahan Perbub tentang Perangkat Desa Danramil masuk sebagai pengawas pengisian perangkat desa. Dwi Fungsi TNI menjadi konsekuesinya jika begitu, langkah mundur dari semangat reformasi jika Perbup memberikan ruang itu, imbuhnya.

Hal senada disampaikan oleh Karman Sastro selaku Ketua Penasehat LBH AMAN. Menurutnya Bupati tak seharusnya menyerahkan secara penuh kepada Kepala Desa dalam mekanisme pengisian perangkat desa. ” Tetap harus diawasi dalam penyelenggaraanya, ini adalah esensi dari UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” pungkasnya.

 

(MK)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

*30 WBP Lapas IIB Pati Tuntaskan 30 Juz dalam Khataman Al-Qur’an, Pembinaan Spiritual Rutin Tiap 40 Hari*

24 April 2026 - 18:56 WIB

Lapas Kelas II B Pati dukung 15 program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan Bakti Sosial

23 April 2026 - 23:11 WIB

Seorang Bandar Narkotika Psikotropika Dan Obat Berbahaya Berhasil Diamankan Polda Jateng Di Demak

23 April 2026 - 21:41 WIB

DPC KSPI Kudus Gelar Halal Bihalal Pererat Kebersaman Dan Kekeluargaan

19 April 2026 - 09:51 WIB

DPRD Pati Murka! Dugaan Pungli Rp300 Ribu di SMPN 1 Tayu Diminta Diusut Ombudsman

18 April 2026 - 00:49 WIB

Trending di Berita