Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Tukar Guling Tanah Kas Desa Botomulyo, Jenaidi: Perbup No 46 Tahun 2016 Lemah Karena Tak Mengatur Pembatalan

badge-check

Perkara Tukar Guling Tanah Kas Desa Botomuyo memasuki tahap pembuktian di Pengadilan PTUN Semarang Perbesar

Perkara Tukar Guling Tanah Kas Desa Botomuyo memasuki tahap pembuktian di Pengadilan PTUN Semarang

Semarang | patrolinusantara.press – Perkara Tukar Guling Tanah Kas Desa Botomulyo memasuki tahap pembuktian di Pengadilan PTUN Semarang, Rabu (7/2). Persidangan dengan perkara No  67/G/2023/PTUN.SMG di PTUN memasuki tahap pembuktian saksi-saksi. Penggugat yaitu PT Rahayu Sido Sukses dalam persidangan hari ini menghadirkan 2 saksi fakta, yaitu Kepala Dinas Disperades Yanuar Fathoni dan BPN Kantor Wilayah Kabupaten  Kendal Haris Andriyanto serta  1 (satu) Keterangan Ahli yaitu Dr. Junedi,S.Hi, M,H., ahli hukum administrasi negara USM Semarang.

Demikian disampaikan Karman Sastro selaku kuasa hukum Kepala Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal. 

Jasa Pembuatan website Media berita

Haris Andriyanto dari BPN Kantor Wilayah Kabupaten  Kendal dalam persidangan memberikan keterangan, permohonan Kepala Desa atas 8 (delapan) bidang tanah milik perorangan kelengkapan syaratnya sudah lengkap, hampir jadi kita terbitkan sertikat menjadi tanah milik kas Desa Botomulyo, namun demikian ditangguhkan sementara karena BPN mendapatkan tembusan dari Bupati Kendal tentang pembatalan ijin tukar menukar. Saksi yang bertugas pada pendaftaran khusus permohonan tanah institusi pemerintah ini menambahkan keterangan di muka persidangan, bahwa tanah bekas tanah kas desa sudah selesai peralihan hak atas tanahnya dan menjadi Hak Guna Bangunan No 00729 tertanggal 13 Maret 2023 atas nama PT Rahayu Sido Sukses, ujarnya.

Hal berbeda disampaikan oleh saksi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal, Yanuar Fathoni. Pada waktu proses tukar menukar tanah kas desa yang bersangkutan belum menjabat sebagai kepala desa, namun demikian menurutnya proses tukar menukar sudah selesai. Terdapat tim 9, salah satunya Dispermades yang sudah melakukan verifikasi data dan kunjungan ke lokasi dan menurutnya tanah kas desa memang dalam kondisi yang terhimpit lahan milik orang lain, jelasnya.

Karman mantan Aktivis Bantuan Hukum YLBHI-LBH Semarang ini membeberkan, jika mendengar keterangan ahli yaitu Dr.  Junedi, S.Hi, M,H., maka kita dapat menyimpulkan jika ijin tukar menukar memang dapat dibatalkan, lewat putusan pengadilan atau menerapkan asas contrarius actus artinya Pejabat TUN dapat membatalkan atas ijin yang telah dibuatnya. Namun demikian harus dilakukan kajian atau alasan yang sama ketika ijin ini diterbitkan. Juneidi yang sering menjadi ahli dan memberikan keterangan di muka persidangan TUN menilai Peraturan Bupati No 46 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa di Kabupaten Kendal lemah secara hukum karena tidak diatur mengenai mekanisme pembatalan, tuturnya.

Karman menambahkan, seusai sidang kita sedih karena mobil saksi ahli Dr. Juneidi, S.Hi.,M.H  yang diparkir di seberang depan pengadilan diduga dicoret menggunakan benda tajam oleh orang yang tak bertanggungjawab sehingga membekas “bleretan” panjang. Mudah-mudahan pengadilan bergerak cepat untuk meningkatkan keamanan pengunjung sidang, harapnya.

 

(MK)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Ngemplak Lor Disorot: Dikerjakan Asal-Asalan, Abaikan K3 dan Standar Teknis

24 Juli 2026 - 06:31 WIB

Diduga Sakit Hati Hubungan Berakhir, Mantan Kekasih Bacok Wanita di Tambakromo

23 Juli 2026 - 21:23 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Gelar MPLS bagi Warga Binaan Bersama SPNF Kabupaten Pati

23 Juli 2026 - 19:32 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Panen Ikan Lele Hasil Budidaya Warga Binaan di Lahan SAE

22 Juli 2026 - 21:26 WIB

Diduga Tanpa Pengawas dan Mandor di Lapangan, Proyek Irigasi Senilai Rp100 Juta Menjadi Sorotan

22 Juli 2026 - 07:04 WIB

Trending di Berita