Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Mantan Kades Wegil Sukolilo Pati Diamankan Polisi, Gelapkan Dana Desa

badge-check


					Mantan Kepala Desa (Kades) Wegil kecamatan Sukolilo Pati diamankan Sat Reskrim Polresta Pati dalam kasus penggelapan dana desa Perbesar

Mantan Kepala Desa (Kades) Wegil kecamatan Sukolilo Pati diamankan Sat Reskrim Polresta Pati dalam kasus penggelapan dana desa

Pati –  Mantan Kepala Desa (Kades) Wegil kecamatan Sukolilo Pati diamankan Sat Reskrim Polresta Pati dalam kasus penggelapan dana desa untuk proyek pembangunan.

Kasus yang sudah berjalan hampir dua tahun, akhirnya pihak kepolisian mendapatkan titik terang. Pada Jumat (19/4/2024) lalu, sekitar pukul 22.00 WIB, Polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku Mantan Kades berinisial W (39) di wilayah Semarang.

Jasa Pembuatan website Media berita

Tim Unit Reskrim Polsek Sukolilo dan Sat Reskrim Polresta Pati pun berkoordinasi dengan Jatanras Polda Jateng untuk melaksanakan penangkapan tersangka di wilayah Semarang.

Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin M mengungkapkan tindak pidana penggelapan dana itu yang diduga dilakukan W pada tahun 2020 lalu. Waktu itu, ia masih menjabat sebagai kepala desa alias kades.

Kompol M Alfan menjelaskan, W awalnya menyuruh perangkatnya untuk meminta seorang warga yang bernama Sukari agar mau membiayai terlebih dahulu proyek desa. Pasalnya, dana desa (DD) belum cair pada saat itu.

”Modus operandi tersangka menggunakan uang milik korban (Sukari) dengan alasan untuk proyek pembangunan desa dan dijanjikan dikembalikan setelah dana desa cair. Namun sampai sekarang uang korban tidak dikembalikan,” ungkap Kompol M Alfan, Rabu (24/4/2024).

Lantaran proyek pembangunan jalan cor beton dan talud tersebut harus segera dikerjakan, korban pun bersedia untuk membiayai proyek tersebut terlebih dahulu.

”Awalnya, korban menyerahkan uang Rp 500 juta dan sudah habis digunakan untuk belanja material. Tapi proyek pembangunan belum selesai, akhirnya tersangka menggunakan lagi uang milik korban Rp 525 juta untuk menyelesaikan proyek dan akhirnya proyek bisa terselesaikan,” paparnya.

Namun, janji tinggal janji. Setelah proyek selesai dan dana desa sudah cair, W malah kabur dan tidak dapat dihubungi. Padahal uang milik korban sampai sekarang belum dikembalikan oleh tersangka. Hal ini membuat korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukolilo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

 

(hum/aw)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Pembuangan Bayi Terungkap, RPPAI Apresiasi Jatanras dan Satreskrim

5 Juni 2026 - 17:30 WIB

Terlapor Petinggi HIPMI Sakit, Minta Pemeriksaan Diundur

4 Juni 2026 - 03:27 WIB

Pengawasan Program Desa Jadi Fokus Utama, SMSI Gandeng Kejari Pati

3 Juni 2026 - 18:44 WIB

Semalem Dipecat, Mantan Kepala  BGN  Dadan Hindayana Langsung Ditangkap Kejagung

3 Juni 2026 - 18:38 WIB

LSM Harimau DPC Pati Kecam Keras Pelaku Penganiayaan memakai Sajam di Margorejo, Desak Polsek Margorejo Segera Tangkap Pelaku

2 Juni 2026 - 20:34 WIB

Trending di Berita