Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

SIPD dan eWalidata sebagai Platform Utama Integrasi Data Pusat dan Daerah

badge-check

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud Perbesar

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud

Jakarta – Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Restuardy Daud, menyampaikan bahwa Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan eWalidata SIPD menjadi platform utama untuk mengintegrasikan data pusat dan daerah, serta memastikan sinkronisasi indikator prioritas nasional dan program kerja daerah.

Dalam rilisnya yang diterima redaksi, Jumat (28/6), pernyataan ini disampaikan saat membuka kegiatan Penyelarasan Proses Bisnis Pengelolaan Statistik Sektoral Daerah dalam Modul Informasi Pembangunan Daerah SIPD.

Jasa Pembuatan website Media berita

“Untuk implementasi data statistik sektoral daerah dalam eWalidata pada SIPD, diperlukan optimalisasi peran Bappeda dan Kominfo di daerah,” katanya di Hotel Grand Dafam Ancol, Jakarta, belum lama ini.

Restuardy menjelaskan bahwa, data statistik sektoral ini nantinya akan menjadi acuan dalam penentuan target indikator daerah dan dasar pengambilan keputusan dalam penyusunan perencanaan daerah. Dengan demikian, seluruh daerah dapat memanfaatkan data statistik sektoral ini untuk menggambarkan profil masing-masing daerah.

Pihaknya akan terus mengawal dan memfasilitasi daerah dalam penerapan eWalidata SIPD agar dapat diimplementasikan oleh seluruh daerah di Indonesia.

Restuardy berharap ke depannya, SIPD bisa diintegrasikan dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Satu Data Indonesia di Bappenas melalui aplikasi anggaran di Kementerian Keuangan. Lebih dari itu, Restuardy juga berharap portal ini bisa menjawab kebutuhan data yang ada di pusat.

“Kita terus mendorong agar semua daerah dapat memanfaatkan data statistik sektoral untuk menggambarkan daerah masing-masing. Data ini akan menjadi dasar penentuan target indikator daerah tersebut,” ujarnya.

Adapun dasar peraturan yang mendukung pengelolaan data statistik sektoral adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional.

Dalam rangka penguatan data statistik sektoral daerah, telah diterbitkan Surat dari Dirjen Bina Bangda dan Pimpinan KPK, serta SK Mendagri tentang Pembentukan Tim Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah.

Beberapa provinsi dan kabupaten telah menetapkan surat keputusan dan mengunggahnya di eWalidata SIPD untuk publikasi data statistik sektoral daerah.

Pada kesempatan tersebut, Dirjen Bina Bangda memberikan apresiasi sebagai bentuk terima kasih kepada Provinsi Kalimantan Selatan, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Musi Banyuasin sebagai perwakilan pemerintah daerah yang telah melakukan penguatan terhadap implementasi eWalidata SIPD.

 

(Husnie)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Lapas Kelas IIB Pati Panen Ikan Lele Hasil Budidaya Warga Binaan di Lahan SAE

22 Juli 2026 - 21:26 WIB

Diduga Tanpa Pengawas dan Mandor di Lapangan, Proyek Irigasi Senilai Rp100 Juta Menjadi Sorotan

22 Juli 2026 - 07:04 WIB

Pemerintah Desa Sentul Gelar Musdus, Tahap Awal Susun Rencana Pembangunan 2027

22 Juli 2026 - 06:28 WIB

Pemerintah Desa Sentul Kecamatan Cluwak Gelar Musyawarah Desa, Susun Rencana Kerja Pembangunan Tahun 2027

20 Juli 2026 - 22:03 WIB

Kasus Dugaan Rudapaksa Lansia 90 Tahun Sorot Kegagalan Perlindungan Kelompok Rentan, Mendesak Penguatan UU TPKS dan PP 30/2025

20 Juli 2026 - 21:28 WIB

Trending di Berita