Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

KAPI Dorong Penguatan Perlindungan Profesi Advokat, Perempuan Korban dan Pendamping serta Menghilangkan Praktik Mafia Hukum Dalam R-KUHAP

badge-check

Koalisi Advokat Progresif Indonesia mengirimkan surat Permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum perihal penyusunan rancangan kitab undang-undang hukum acara pidana (R-KUHAP) Perbesar

Koalisi Advokat Progresif Indonesia mengirimkan surat Permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum perihal penyusunan rancangan kitab undang-undang hukum acara pidana (R-KUHAP)

Semarang – Koalisi Advokat Progresif Indonesia mengirimkan surat Permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum perihal penyusunan rancangan kitab undang-undang hukum acara pidana (R-KUHAP).

“KAPI menilai sampai saat ini perlindungan terhadap profesi advokat masih sangat lemah, diantaranya adalah sangat mudah dikriminalisasi akibat perkara atau kerja-kerja advokat yang sedang dilakukan.

Jasa Pembuatan website Media berita

Padahal, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dengan tegas telah menyebut bahwa advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri, dan memiliki kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya seperti hakim, jaksa dan polisi. Tetapi perlindungan yang diberikan kepada advokat jauh berbeda dengan perlindungan yang diberikan kepada aparat penegak hukum lain, seperti Polisi, Hakim dan Jaksa yang bahkan rumah dan anggota keluarganya mendapatkan perlindungan dari Polri dan TNI berdasarkan Pepres 66 Tahun 2025,” papar Cornelius Gea, Selasa (5/8).

Sementara itu, Nasrul Saftiar Dongoran menyebut KAPI merasa perlu terlibat aktif dalam proses penyusunan R-KUHAP, yaitu dengan pengajuan permohonan RDPU untuk memastikan adanya substansi yang dapat memperkuat perlindungan kerja-kerja advokat dan menyinkronkan RKUHAP dengan ketentuan dalam UU TPKS, UU SPPA, UU PKDRT, dan UU Perlindungan Saksi dan Korban.
“Permohonan RDPU ini kami ajukan kepada Komisi III DPR-RI untuk dilakukan pada Kamis, 7 Agustus 2025,“ ucap Nasrul Saftiar Dongoran.

Pandangan lainnya disampaikan oleh Eti Oktaviani. Menurutnya, Momentum Revisi KUHAP ini harus menjadi upaya untuk mendekatkan akses pada keadilan (acces to justice) kepada korban dan terkhusus perempuan korban yang memiliki kerentanan berlapis saat berhadapan dengan hukum. Selain itu, KUHAP harus memberikan ruang yang partisipatif kepada korban dalam mengawal proses hukum yang sedang berjalan.

Salah satunya, KAPI mengusulkan penambahan kewenangan penuntut khusus yang diwakili oleh advokat untuk mewakili korban dalam persidangan seperti salah satu contoh kasus korban kekerasan seksual dan pencemaran lingkungan. Sebab selama ini Penuntut Umum tidak melibatkan korban dan perempuan sebagai korban dalam proses penyusunan tuntutan di dalam persidangan.

“Selain itu, RKUHAP perlu menambahkan Pasal yang mengakui hak korban untuk didampingi oleh pendamping dari lembaga layanan atau organisasi masyarakat sipil. Mengatur larangan kriminalisasi terhadap pendamping serta jaminan perlindungan keamanan dan akses informasi,” tutur Eti Oktaviani.

Di sisi lainnya, Ricky Kristiatno menyampaikan penggunaan upaya paksa oleh aparat penegak hukum harus berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik yang dikuatkan dengan alat bukti yang sah yang dapat diuji di Pengadilan.
“Kasus praktik mafia hukum seperti pemerasan, suap-menyuap, jual beli tuntutan hingga vonis ringan yang menyeret Penyidik, Penuntut Umum, Advokat, Hakim hingga petugas Lembaga Pemasyarakatan dikarenakan kewenangan powerfull yang menilai dengan subjektiftas tanpa adanya mekanisme kontrol dan pengujian yang memadai dari masyarakat dalam KUHAP saat ini,” ujar Ricky Kristiatno.

Kaukus Advokat Progresif Indonesia memberikan policy brief ini dan meminta RDPU dengan Komisi III DPRI RI untuk meminta revisi KUHAP untuk meningkatkan perlindungan HAM dan perempuan berhadapan dengan hukum serta memberantas praktik mafia hukum yang selama ini terjadi.(sum)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Ngemplak Lor Disorot: Dikerjakan Asal-Asalan, Abaikan K3 dan Standar Teknis

24 Juli 2026 - 06:31 WIB

Diduga Sakit Hati Hubungan Berakhir, Mantan Kekasih Bacok Wanita di Tambakromo

23 Juli 2026 - 21:23 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Gelar MPLS bagi Warga Binaan Bersama SPNF Kabupaten Pati

23 Juli 2026 - 19:32 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Panen Ikan Lele Hasil Budidaya Warga Binaan di Lahan SAE

22 Juli 2026 - 21:26 WIB

Diduga Tanpa Pengawas dan Mandor di Lapangan, Proyek Irigasi Senilai Rp100 Juta Menjadi Sorotan

22 Juli 2026 - 07:04 WIB

Trending di Berita