Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Tak Sekedar Minta Maaf, Bupati Pati Harus Cabut Perbup

badge-check


					Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Maritim Nusantara (LBH AMAN) meminta dengan tegas terhadap Bupati Pati, tidak sekedar meminta maaf, namun secara konkrit harus Perbub Nomor 17 Tahun 2025 Perbesar

Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Maritim Nusantara (LBH AMAN) meminta dengan tegas terhadap Bupati Pati, tidak sekedar meminta maaf, namun secara konkrit harus Perbub Nomor 17 Tahun 2025

PATI – Setelah menuai kritik dan gelombang penolakan terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan perkotaan (PBB-PP), kini Bupati Pati Sudewo meminta maaf kepada masyarakat Kabupaten Pati. Dari berbagai sumber media, Sudewo minta maaf sekaligus klarifikasi jika kenaikan PBB-PP sebesar 250 persen diberlakukan secara merata. Angka ini hanya maksimal, masih ada yang dibawah 100 persen.

Menanggapi hal ini,Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Maritim Nusantara (LBH AMAN) meminta dengan tegas terhadap Bupati Pati, tidak sekedar meminta maaf, namun secara konkrit harus Perbub Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Perbub Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Besaran Persentase Dan Pertimbangan Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar kenaikan PBB-PP HARUS DICABUT dan atau direvisi. Demikian disampaikan Dian Puspitsari selaku kepala Divisi Riset dan Analisis Kebijakan LBH-AMAN.

Jasa Pembuatan website Media berita

Dian membeberkan jika kenaikan PBB-PP jelas dan tegas melanggar Undang-Undang diatasnya,yaitu Permen Keuangan RI No 85 Tahun 2024 Tentang penilaian Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan. Aturan ini menegaskan jika kenaikan PBB-PP ditetapkan paling rendah 20% dan paling tinggi 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak. “ Jadi kalau naik sampai dengan 250%, jelas melanggar Undang-Undang,” bebernya, Jumat (8/8).

Hal senada disampaikan Karman Sastro Penasehat LBH AMAN, menurutnya jika jelas melanggar Undang-Undang dan tidak ada kejelasan untuk mencabut Perbup, maka judicial Review atau Uji Materi Perbup ke Mahkamah Agung RI jadi salah satu jawaban untuk memberikan kepastian hukum. “ Judicial Review atau Uji Materi Perbup ke Mahkamah Agung jawabannya,” tuturnya. (sum)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pencurian Ribuan Liter Solar dan Peralatan Kapal di Pelabuhan Juwana Terbongkar, Tiga Pelaku Ditangkap

11 Juni 2026 - 08:07 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Renovasi Rumah Warga Kurang Mampu, Dana Bersumber dari Iuran Sukarela Pegawai

10 Juni 2026 - 16:53 WIB

Resmi Dilantik, Amin Nur Safii Jabat Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Sumber

10 Juni 2026 - 12:59 WIB

Seorang Pria Tewas di Kamar Kos Pati Kidul, Diduga Serangan Jantung

10 Juni 2026 - 11:55 WIB

Viral Percobaan Pencurian di Sukolilo Buka Tabir Kasus Lama, Pelaku yang Sama Akhirnya Tertangkap

9 Juni 2026 - 20:10 WIB

Trending di Berita