Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Tak Sekedar Minta Maaf, Bupati Pati Harus Cabut Perbup

badge-check

Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Maritim Nusantara (LBH AMAN) meminta dengan tegas terhadap Bupati Pati, tidak sekedar meminta maaf, namun secara konkrit harus Perbub Nomor 17 Tahun 2025 Perbesar

Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Maritim Nusantara (LBH AMAN) meminta dengan tegas terhadap Bupati Pati, tidak sekedar meminta maaf, namun secara konkrit harus Perbub Nomor 17 Tahun 2025

PATI – Setelah menuai kritik dan gelombang penolakan terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan perkotaan (PBB-PP), kini Bupati Pati Sudewo meminta maaf kepada masyarakat Kabupaten Pati. Dari berbagai sumber media, Sudewo minta maaf sekaligus klarifikasi jika kenaikan PBB-PP sebesar 250 persen diberlakukan secara merata. Angka ini hanya maksimal, masih ada yang dibawah 100 persen.

Menanggapi hal ini,Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Maritim Nusantara (LBH AMAN) meminta dengan tegas terhadap Bupati Pati, tidak sekedar meminta maaf, namun secara konkrit harus Perbub Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Perbub Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Besaran Persentase Dan Pertimbangan Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar kenaikan PBB-PP HARUS DICABUT dan atau direvisi. Demikian disampaikan Dian Puspitsari selaku kepala Divisi Riset dan Analisis Kebijakan LBH-AMAN.

Jasa Pembuatan website Media berita

Dian membeberkan jika kenaikan PBB-PP jelas dan tegas melanggar Undang-Undang diatasnya,yaitu Permen Keuangan RI No 85 Tahun 2024 Tentang penilaian Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan. Aturan ini menegaskan jika kenaikan PBB-PP ditetapkan paling rendah 20% dan paling tinggi 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak. “ Jadi kalau naik sampai dengan 250%, jelas melanggar Undang-Undang,” bebernya, Jumat (8/8).

Hal senada disampaikan Karman Sastro Penasehat LBH AMAN, menurutnya jika jelas melanggar Undang-Undang dan tidak ada kejelasan untuk mencabut Perbup, maka judicial Review atau Uji Materi Perbup ke Mahkamah Agung RI jadi salah satu jawaban untuk memberikan kepastian hukum. “ Judicial Review atau Uji Materi Perbup ke Mahkamah Agung jawabannya,” tuturnya. (sum)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Lapas Kelas IIB Pati Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba Bersama DPD GERAM untuk Warga Binaan

21 September 2026 - 19:51 WIB

Sempat Memanas, Dua Kelompok Massa Pengawal Sidang Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang Dipisahkan Polisi

21 September 2026 - 17:45 WIB

Media Bratapos Se-Jawa Tengah Peringati HUT ke-12 dengan Syukuran dan Bakti Sosial di Rembang

21 September 2026 - 09:34 WIB

Setelah Empat Hari Hilang, Jasad Nelayan Haryanto Ditemukan Terdampar di Pantai Tayu

20 September 2026 - 21:04 WIB

Dulur Sikep Nyawiji, SMSI, dan Polresta Pati Bersalurkan 20 Tangki Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

19 September 2026 - 20:15 WIB

Trending di Berita