PATI – Setelah menuai kritik dan gelombang penolakan terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan perkotaan (PBB-PP), kini Bupati Pati Sudewo meminta maaf kepada masyarakat Kabupaten Pati. Dari berbagai sumber media, Sudewo minta maaf sekaligus klarifikasi jika kenaikan PBB-PP sebesar 250 persen diberlakukan secara merata. Angka ini hanya maksimal, masih ada yang dibawah 100 persen.
Menanggapi hal ini,Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Maritim Nusantara (LBH AMAN) meminta dengan tegas terhadap Bupati Pati, tidak sekedar meminta maaf, namun secara konkrit harus Perbub Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Perbub Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Besaran Persentase Dan Pertimbangan Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar kenaikan PBB-PP HARUS DICABUT dan atau direvisi. Demikian disampaikan Dian Puspitsari selaku kepala Divisi Riset dan Analisis Kebijakan LBH-AMAN.
Dian membeberkan jika kenaikan PBB-PP jelas dan tegas melanggar Undang-Undang diatasnya,yaitu Permen Keuangan RI No 85 Tahun 2024 Tentang penilaian Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan. Aturan ini menegaskan jika kenaikan PBB-PP ditetapkan paling rendah 20% dan paling tinggi 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak. “ Jadi kalau naik sampai dengan 250%, jelas melanggar Undang-Undang,” bebernya, Jumat (8/8).
Hal senada disampaikan Karman Sastro Penasehat LBH AMAN, menurutnya jika jelas melanggar Undang-Undang dan tidak ada kejelasan untuk mencabut Perbup, maka judicial Review atau Uji Materi Perbup ke Mahkamah Agung RI jadi salah satu jawaban untuk memberikan kepastian hukum. “ Judicial Review atau Uji Materi Perbup ke Mahkamah Agung jawabannya,” tuturnya. (sum)








