REMBANG – Mantan Kepala Dusun III Dusun Samben Desa Mojowarno Kecamatan Kaliori, Sutrisno, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang atas pemberhentian dirinya sebagai perangkat desa.
Objek gugatan adalah SK 400.10.2.2/31/2025 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Mojowarno, terbitan Kepala Desa Mojowarno, Sumanto tertanggal 7 Oktober 2025.
Saat ini gugatan sudah masuk di PTUN Semarang dan dalam agenda pemeriksaan persiapan.
Kuasa hukum Sutrisno, Abdul Munim mengungkapkan bahwa SK pemberhentian kliennya merupakan pemberhentian sepihak.
Pada argumen hukumnya, Munib membeberkan jika dalam sejumlah edaran dari pemerintah, salah satunya SE Gubernur Jateng No 400.10.2/0008031 tentang penegasan masa jabatan perangkat desa yang diangkat dengan UU No 5 tahun 1979 tentang pemerintah desa, Pasal 3 huruf b.
Undang-undang tersebut berbunyi, “Dalam hal perangkat desa diangkat sebelum Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa”.
“ Sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf d, yang bersangkutan tetap melaksanakan tugasnya berdasarkan keputusan pengangkatannya sepanjang tercantum dalam keputusan yang dimaksud. Ada juga SE Bupati Rembang Nomor 100.3.4.2/2024 tentang 0008031 tentang penegasan masa jabatan perangkat desa yang diangkat dengan UU No 5 tahun 1979 tentang pemerintah desa, Pasal 4 huruf b. Hingga saat ini SE tersebut masih berlaku belum ada pencabutan dari pemangku kebijakan. Artinya secara hukum masih sah,” bebernya.
Munim meyakinkan, sebagian besar kecamatan di Rembang sudah menjalankan SE tersebut. Dan seharusnya Kepala Desa Mojowarno juga tidak “nyolong start” apalagi malah melakukan rekrutmen perangkat desa baru.
“Sebelum ada penerbitan SK Pemberhentian oleh Kades Mojowarno, sudah dilakukan pertemuan dengan Dinpermades, saya selaku lawyer juga diundang. Muncullah Surat Keputusan Bersama (SKB) ditanda-tangani semua pihak, hasilnya selama Peraturan Pemerintah (PP) belum turun, maka SK 65 perangkat desa yang diangkat sebelum UU Desa, mereka tidak boleh diberhentikan selama masih mampu bekerja. Desa tidak boleh menggelar rekrutmen perangkat desa baru, memberikan siltap dan mematuhi kesepakatan yang telah dibuat,” pungkas Munim. (*)








