Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Kadus Gugat Kades di Rembang, Tak Terima Diberhentikan Sepihak di Usia 60 Tahun

badge-check


					Sutrisno bersama kuasa hukumnya, Abdul Munim di PTUN Semarang (Foto:Ist)
Perbesar

Sutrisno bersama kuasa hukumnya, Abdul Munim di PTUN Semarang (Foto:Ist)

REMBANG – Mantan Kepala Dusun III Dusun Samben Desa Mojowarno Kecamatan Kaliori, Sutrisno, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang atas pemberhentian dirinya sebagai perangkat desa.

Objek gugatan adalah SK 400.10.2.2/31/2025 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Mojowarno, terbitan Kepala Desa Mojowarno, Sumanto tertanggal 7 Oktober 2025.

Jasa Pembuatan website Media berita

Saat ini gugatan sudah masuk di PTUN Semarang dan dalam agenda pemeriksaan persiapan.

Kuasa hukum Sutrisno, Abdul Munim mengungkapkan bahwa SK pemberhentian kliennya merupakan pemberhentian sepihak.

Pada argumen hukumnya, Munib membeberkan jika dalam sejumlah edaran dari pemerintah, salah satunya SE Gubernur Jateng No 400.10.2/0008031 tentang penegasan masa jabatan perangkat desa yang diangkat dengan UU No 5 tahun 1979 tentang pemerintah desa, Pasal 3 huruf b.

Undang-undang tersebut berbunyi, “Dalam hal perangkat desa diangkat sebelum Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa”.

“ Sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf d, yang bersangkutan tetap melaksanakan tugasnya berdasarkan keputusan pengangkatannya sepanjang tercantum dalam keputusan yang dimaksud. Ada juga SE Bupati Rembang Nomor 100.3.4.2/2024 tentang 0008031 tentang penegasan masa jabatan perangkat desa yang diangkat dengan UU No 5 tahun 1979 tentang pemerintah desa, Pasal 4 huruf b. Hingga saat ini SE tersebut masih berlaku belum ada pencabutan dari pemangku kebijakan. Artinya secara hukum masih sah,” bebernya.

Munim meyakinkan, sebagian besar kecamatan di Rembang sudah menjalankan SE tersebut. Dan seharusnya Kepala Desa Mojowarno juga tidak “nyolong start” apalagi malah melakukan rekrutmen perangkat desa baru.

“Sebelum ada penerbitan SK Pemberhentian oleh Kades Mojowarno, sudah dilakukan pertemuan dengan Dinpermades, saya selaku lawyer juga diundang. Muncullah Surat Keputusan Bersama (SKB) ditanda-tangani semua pihak, hasilnya selama Peraturan Pemerintah (PP) belum turun, maka SK 65 perangkat desa yang diangkat sebelum UU Desa, mereka tidak boleh diberhentikan selama masih mampu bekerja. Desa tidak boleh menggelar rekrutmen perangkat desa baru, memberikan siltap dan mematuhi kesepakatan yang telah dibuat,” pungkas Munim. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

*30 WBP Lapas IIB Pati Tuntaskan 30 Juz dalam Khataman Al-Qur’an, Pembinaan Spiritual Rutin Tiap 40 Hari*

24 April 2026 - 18:56 WIB

Lapas Kelas II B Pati dukung 15 program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan Bakti Sosial

23 April 2026 - 23:11 WIB

Seorang Bandar Narkotika Psikotropika Dan Obat Berbahaya Berhasil Diamankan Polda Jateng Di Demak

23 April 2026 - 21:41 WIB

DPC KSPI Kudus Gelar Halal Bihalal Pererat Kebersaman Dan Kekeluargaan

19 April 2026 - 09:51 WIB

DPRD Pati Murka! Dugaan Pungli Rp300 Ribu di SMPN 1 Tayu Diminta Diusut Ombudsman

18 April 2026 - 00:49 WIB

Trending di Berita