Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Vonis Botok-Teguh 6 Bulan Penjara, PN Pati Perintahkan Keduanya Bebas Bersyarat Hari Ini

badge-check


					Majelis Hakim PN Pati memerintahkan agar Botok dan Teguh segera dikeluarkan dari dari tahanan usai putusan dibacakan. (Foto:Ist)
Perbesar

Majelis Hakim PN Pati memerintahkan agar Botok dan Teguh segera dikeluarkan dari dari tahanan usai putusan dibacakan. (Foto:Ist)

Pati – Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 dan terdakwa 2 oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan. Demikian bunyi putusan yang dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang putusan Botok-Teguh yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati, Kamis (5/3).

Ketua Majelis Hakim Muhamad Fauzan Haryadi dengan hakim anggota Wira Indra Bangsa dan Muhammad Taufik, menyatakan kedua terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jasa Pembuatan website Media berita

Akan tetapi Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati kemudian membacakan jika pidana selama 6 bulan tersebut tidak perlu untuk dijalani oleh kedua terpidana.

”Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum mereka tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 10 bulan,” tambah Hakim.

Selain itu, Hakim juga secara tegas memerintahkan agar Botok dan Teguh segera dikeluarkan dari dari tahanan.

”Memerintahkan agar para terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” tegas hakim. (sum)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Pembuangan Bayi Terungkap, RPPAI Apresiasi Jatanras dan Satreskrim

5 Juni 2026 - 17:30 WIB

Terlapor Petinggi HIPMI Sakit, Minta Pemeriksaan Diundur

4 Juni 2026 - 03:27 WIB

Pengawasan Program Desa Jadi Fokus Utama, SMSI Gandeng Kejari Pati

3 Juni 2026 - 18:44 WIB

Semalem Dipecat, Mantan Kepala  BGN  Dadan Hindayana Langsung Ditangkap Kejagung

3 Juni 2026 - 18:38 WIB

LSM Harimau DPC Pati Kecam Keras Pelaku Penganiayaan memakai Sajam di Margorejo, Desak Polsek Margorejo Segera Tangkap Pelaku

2 Juni 2026 - 20:34 WIB

Trending di Berita