Jakarta – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji.
Hakim menyatakan status tersangka mantan Menag itu sah.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Hakim menyebut penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Yaqut sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Hakim menyatakan dalil permohonan praperadilan Yaqut masuk pokok perkara.
“Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” ucap hakim.
Untuk diketahui, kasus korupsi kuota haji ini terkait pembagian tambahan 20 ribu anggota jemaah untuk kuota haji 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. (*)








