Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Menag Yaqut

badge-check


					Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan penetapan status tersangka mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sah. (Foto:Dok. MARI)
Perbesar

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan penetapan status tersangka mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sah. (Foto:Dok. MARI)

Jakarta – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji.
Hakim menyatakan status tersangka mantan Menag itu sah.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Jasa Pembuatan website Media berita

Hakim menyebut penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Yaqut sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Hakim menyatakan dalil permohonan praperadilan Yaqut masuk pokok perkara.

“Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” ucap hakim.

Untuk diketahui, kasus korupsi kuota haji ini terkait pembagian tambahan 20 ribu anggota jemaah untuk kuota haji 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Pembuangan Bayi Terungkap, RPPAI Apresiasi Jatanras dan Satreskrim

5 Juni 2026 - 17:30 WIB

Terlapor Petinggi HIPMI Sakit, Minta Pemeriksaan Diundur

4 Juni 2026 - 03:27 WIB

Pengawasan Program Desa Jadi Fokus Utama, SMSI Gandeng Kejari Pati

3 Juni 2026 - 18:44 WIB

Semalem Dipecat, Mantan Kepala  BGN  Dadan Hindayana Langsung Ditangkap Kejagung

3 Juni 2026 - 18:38 WIB

LSM Harimau DPC Pati Kecam Keras Pelaku Penganiayaan memakai Sajam di Margorejo, Desak Polsek Margorejo Segera Tangkap Pelaku

2 Juni 2026 - 20:34 WIB

Trending di Berita