Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

BPA Kejaksaan RI Lelang Aset Terpidana Korupsi Rusjdi Basalamah, Tetapkan Harga Penawaran Rp 74,32 Miliar

badge-check


					Barang yang dilelang berupa satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl. Manggis No. 88, Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. (Foto:Dok.Puspenkum Kejagung)
Perbesar

Barang yang dilelang berupa satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl. Manggis No. 88, Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. (Foto:Dok.Puspenkum Kejagung)

Jakarta – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI mengumumkan rencana pelaksanaan lelang Barang Rampasan Negara (Baran) atas nama Terpidana Rusjdi Basalamah yang akan berlangsung pada Rabu, 15 April 2026.

Barang yang dilelang berupa satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl. Manggis No. 88, Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.

Jasa Pembuatan website Media berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menyampaikan pelaksanaan lelang tersebut terkait dengan perkara proyek fiktif yang melibatkan terpidana Rusdji Basalamah.

Pelaksanaan lelang berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Srg tanggal 06 Maret 2024 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banten Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2024/PT.BTN tanggal 07 Mei 2024.

Panitia lelang telah menetapkan total nilai limit objek lelang tersebut senilai Rp74.321.341.000. Masyarakat yang ingin menjadi peserta lelang diharapkan menyerahkan uang jaminan lelang senilai Rp22.297.000.000.

Direncanakan lelang akan dilaksanakan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo beralamat di Jl. Achmad Nadjamudin Nomor 7 Kota Gorontalo dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB waktu server dan dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id.

Sementara pelaksanaan kegiatan Aanwijzing (penjelasan lelang) akan digelar pada Rabu, 1 April 2026, pukul 09.00 WITA bertempat di Hotel Aston Gorontalo Jl. Manggis Nomor 88, Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.

Peserta yang tidak mengikuti Aanwijzing dianggap menerima dan menyetujui hasil aanwijzing sesuai kondisi objek lelang apa adanya baik secara kondisi, kualitas dan kuantitas (as is where is basis). (hum)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Pembuangan Bayi Terungkap, RPPAI Apresiasi Jatanras dan Satreskrim

5 Juni 2026 - 17:30 WIB

Terlapor Petinggi HIPMI Sakit, Minta Pemeriksaan Diundur

4 Juni 2026 - 03:27 WIB

Pengawasan Program Desa Jadi Fokus Utama, SMSI Gandeng Kejari Pati

3 Juni 2026 - 18:44 WIB

Semalem Dipecat, Mantan Kepala  BGN  Dadan Hindayana Langsung Ditangkap Kejagung

3 Juni 2026 - 18:38 WIB

LSM Harimau DPC Pati Kecam Keras Pelaku Penganiayaan memakai Sajam di Margorejo, Desak Polsek Margorejo Segera Tangkap Pelaku

2 Juni 2026 - 20:34 WIB

Trending di Berita