Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Tolak Rumah Digusur untuk Kopdes Ratusan Warga Doropayung Pati Demo di Depan Kantor BPN

badge-check


					Tolak Rumah Digusur untuk Kopdes Ratusan Warga Doropayung Pati Demo di Depan Kantor BPN Perbesar

PATI – Warga Desa Doropayung, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati memprotes rencana penggusuran rumah di lahan government ground (GG) untuk dibangun gerai Koperasi Merah Putih.

Warga pun mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pati menuntut kejelasan status tanah yang menjadi sengketa pada Kamis, 30 April 2026.

Jasa Pembuatan website Media berita

Demo di BPN Pati diwarnai isak tangis dan doa bersama sebagai bentuk perlawanan agar tempat tinggal mereka tak digusur.

Diketahui, terdapat delapan rumah yang terancam tergusur untuk pembangunan gerai Koperasi Merah Putih. Salah satunya rumah milik Sariman, warga Doropayung RT 8 RW 3. Sariman telah menempati tanah GG atau tanah negara bebas selama 13 tahun.

Kuasa hukum warga Doropayung, Ali Yusron, menuntut majelis hakim mencabut sertifikat tanah hak pakai milik pemerintah desa yang telah diterbitkan pada bulan Oktober 2025. Dengan demikian delapan rumah warga dapat terus berdiri.

“Tuntutannya adalah agar sertifikat yang sudah terbit untuk dicabut, dan hak-hak untuk sebagian diberikan kepada masyarakat, hak pakai yang sudah diterbitkan Pemerintah Desa Doropayung,”

Adapun kedatangan warga di Kantor BPN, kata Yusron, karena warga ingin mengetahui produk hukum dari BPN. Seperti pemohon penerbitan sertifikat, dasarnya apa, dan sporadik atau sejarah riwayat tanahnya.

“Sejarah riwayat tanah yang telah ada sesuai dengan peristiwa hukumnya. Sebenarnya di situ sudah ada penempatan lahan, sudah lama, sekitar 13 tahun. Mengapa kok ada sertifikat muncul baru,” terangnya.

Sementara itu, Kepala BPN Pati, Winarto, saat menemui massa mengatakan masalah tanah yang disengketakan menjadi ranah Pengadilan Negeri karena telah berproses. Apabila putusan Pengadilan Negeri telah inkrah, BPN Pati bakal melaksanakan putusan tersebut.

“Ini kan sudah ranah pengadilan, sudah berproses, nanti kita ikuti prosesnya di pengadilan seperti apa. Sesuai kewenangan kami, misalnya ada keputusan yang sudah inkrah tentunya kami akan melaksanakan,” terangnya kepada awak media.

BPN pada proses persidangan BPN Pati sebagai pihak tergugat, BPN berkomitmen untuk hadir dalam proses persidangan.

( Red )

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PEMBANGUNAN JALAN BETON DANA DESA 2026 DI DESA SUGIHARJO KECAMATAN PATI: BARU SEUMUR JAGUNG SUDAH MENGALAMI RETAKAN, DUGAAN PELAKSANAAN TIDAK SESUAI STANDAR

3 Juli 2026 - 10:48 WIB

AKTIVITAS TAMBANG DI MAYONG DIHENTIKAN, PELAKU LANGGAR KOMITMEN PENGHENTIAN KEGIATAN

3 Juli 2026 - 09:13 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Gelar Program Peningkatan Kesehatan Pegawai

3 Juli 2026 - 06:24 WIB

EVALUASI PENCAPAIAN, PROGRES DAN KENDALA KERJA DI LAPANGAN TIM PENDATAAN SENSUS EKONOMI 2026 DI BALAI DESA KALITENGAH KECAMATAN PANCUR

3 Juli 2026 - 05:12 WIB

PENYALURAN SUBSIDI SEMBAKO DALAM SEKEJAP LUDES DISERBU MASYARAKAT

1 Juli 2026 - 22:46 WIB

Trending di Berita