Bekasi – 5 Mei 2026 Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) secara resmi menetapkan semboyan “CARI – TEMUKAN – LAPORKAN” sebagai doktrin perjuangan dan pedoman operasional organisasi dalam memperkuat peran serta masyarakat dalam pengawasan keuangan negara.
Penetapan tersebut merupakan hasil Rapat Gabungan Pengurus PKN yang diselenggarakan pada tanggal 5 Mei 2026, dengan kesepakatan bulat seluruh jajaran pengurus pusat dan daerah.
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH., MH, menegaskan bahwa semboyan ini merupakan langkah strategis untuk mendorong partisipasi publik dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Semboyan CARI – TEMUKAN – LAPORKAN adalah bentuk konkret peran masyarakat dalam mengawal keuangan negara. Ini bukan sekadar slogan, tetapi gerakan nyata yang berbasis hukum,” ujar Patar Sihotang.
DORONG PARTISIPASI PUBLIK
PKN menilai bahwa pengawasan keuangan negara tidak dapat hanya bergantung pada aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat.
Melalui semboyan ini, PKN mengajak masyarakat untuk:
• Aktif mencari informasi terkait pengelolaan keuangan negara
• Mengidentifikasi dugaan penyimpangan secara objektif
• Melaporkan temuan kepada pihak berwenang secara bertanggung jawab
BERLANDASKAN DASAR HUKUM
Penetapan semboyan ini berlandaskan pada:
• Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
• Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat
Kedua regulasi tersebut memberikan legitimasi kuat atas peran masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
AKAN DIINTEGRASIKAN KE DOKUMEN RESMI ORGANISASI
Sebagai bentuk penguatan kelembagaan, PKN akan memasukkan semboyan “CARI – TEMUKAN – LAPORKAN” ke dalam:
• Perubahan Akta Pendirian
• Anggaran Dasar (AD)
• Anggaran Rumah Tangga (ART)
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa semboyan tersebut menjadi bagian integral dari arah gerakan dan kebijakan organisasi.
KOMITMEN PKN
PKN menegaskan komitmennya untuk terus:
• Mendorong transparansi dan akuntabilitas keuangan negara
• Mengawal laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan
• Berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam upaya pemberantasan korups
TENTANG PKN
Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) merupakan organisasi masyarakat yang bergerak dalam pengawasan keuangan negara dan mendorong partisipasi publik dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
KONTAK MEDIA
Humas PKN
(isi nomor kontak / email resmi)
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA (PKN)
Patar Sihotang, SH., MH
Ketua Umum
( Badawi )









