Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Galian C Ilegal di Mojoagung, Pati, Kembali Beroperasi; Aparat Kepolisian Diminta Jangan Tutup Mata

badge-check


					Galian C Ilegal di Mojoagung, Pati, Kembali Beroperasi; Aparat Kepolisian Diminta Jangan Tutup Mata Perbesar

Pati – Aktivitas galian C ilegal di Desa Mojoagung, Kecamatan Puncakwangi, Kabupaten Pati, kembali marak. Padahal, kegiatan ini telah lama menjadi sorotan dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan galian C tersebut, mulai beroperasi baru 2 hari. Selasa ( 12/5/2026 )

Keberadaan galian C ini bukan hanya mengganggu kenyamanan pengguna jalan karena lalu lalang truk pengangkut material yang berdebu dan berpotensi membahayakan, tetapi juga melanggar hukum. Aktivitas tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara minimal tiga tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Jasa Pembuatan website Media berita

Truk-truk pengangkut material galian sering terlihat melintas dengan muatan yang berceceran di jalan, menyebabkan jalanan kotor dan berdebu. Kondisi ini semakin membahayakan karena lokasi galian berada di jalan tanjakan, dan truk-truk tersebut kerap kelebihan muatan serta tanpa terpal penutup.

Awak media yang telah mengetahui hal ini telah menghubungi aparat Kepolisian Pati, Satpol PP,  ESDM namun hingga saat ini belum ada tindakan tegas yang diambil. Keberadaan galian C yang berkedok penataan lahan ini seakan kebal hukum. Meskipun sering mendapat sanksi, aktivitas tersebut tetap berjalan bebas tanpa efek jera. Diduga, bisnis jual beli tanah galian persawahan yang menjanjikan keuntungan besar menjadi penyebab utama mengapa pelanggaran hukum ini terus berlanjut.

Masyarakat setempat pun merasa sangat terganggu dengan keberadaan galian C ilegal ini. Mereka mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum dan menuntut agar aktivitas ilegal tersebut segera dihentikan dan pelakunya dikenai sanksi pidana. Pertanyaan yang muncul adalah apakah hukum memang tumpul bagi orang kuat, ataukah hukum dapat dibeli?  berharap pihak berwajib segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat.

( Tim Investigasi )

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PEMBANGUNAN JALAN BETON DANA DESA 2026 DI DESA SUGIHARJO KECAMATAN PATI: BARU SEUMUR JAGUNG SUDAH MENGALAMI RETAKAN, DUGAAN PELAKSANAAN TIDAK SESUAI STANDAR

3 Juli 2026 - 10:48 WIB

AKTIVITAS TAMBANG DI MAYONG DIHENTIKAN, PELAKU LANGGAR KOMITMEN PENGHENTIAN KEGIATAN

3 Juli 2026 - 09:13 WIB

Lapas Kelas IIB Pati Gelar Program Peningkatan Kesehatan Pegawai

3 Juli 2026 - 06:24 WIB

EVALUASI PENCAPAIAN, PROGRES DAN KENDALA KERJA DI LAPANGAN TIM PENDATAAN SENSUS EKONOMI 2026 DI BALAI DESA KALITENGAH KECAMATAN PANCUR

3 Juli 2026 - 05:12 WIB

PENYALURAN SUBSIDI SEMBAKO DALAM SEKEJAP LUDES DISERBU MASYARAKAT

1 Juli 2026 - 22:46 WIB

Trending di Berita