Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) tengah mendalami kasus dugaan penipuan yang menjerat nama Vicky Prasetyo. Penanganan kasus ini dimulai setelah pihak kepolisian resmi menerima laporan dari seorang warga bernama Fajar Ramadhon.
Laporan resmi diterima oleh Polda Jatim pada Kamis, 11 Juni 2026, dan sudah diserahkan kepada tim penyidik untuk ditelaah lebih lanjut pada hari berikutnya, Jumat 12 Juni 2026.
Terlapor adalah Vicky Prasetyo bersama seorang perempuan bernama Fiona Khairunisa. Sedangkan pelapor adalah Fajar Ramadhon, pemilik usaha Kapten Audio. Kasus ini ditangani oleh jajaran Polda Jawa Timur.
Fajar melaporkan adanya dugaan penipuan yang bermula dari transaksi pemesanan dan pemasangan perangkat audio. Kesepakatan pembayaran tidak terpenuhi hingga saat ini.
Laporan diajukan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur. Transaksi dan pemasangan perangkat dilakukan untuk kebutuhan sebuah kafe di Semarang.
Persoalan muncul karena dalam kesepakatan awal ditetapkan pembayaran uang muka 50 persen setelah pemasangan dan sisanya dicicil selama tiga bulan. Namun hingga saat ini, Fajar mengaku belum menerima pembayaran dalam jumlah sekalipun.
Pada Januari 2026, Vicky memesan satu paket perangkat audio melalui perantara Fiona Khairunisa. Pihak kafe sempat datang langsung ke toko Fajar untuk melihat dan menguji barang, sebelum akhirnya perangkat dikirim dan dipasang di lokasi kafe. Karena kewajiban pembayaran tidak dipenuhi, Fajar akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian dengan nomor LP/B809/VI/2026/SPKT/Polda Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, membenarkan adanya laporan tersebut. “Ya, benar ada laporan yang masuk terkait dugaan peristiwa tersebut. Laporannya baru kami terima dari masyarakat kemarin dan hari ini sampai ke penyidik,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak membuat spekulasi liar. “Kami mengimbau semua pihak untuk tidak berspekulasi terlebih dahulu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Azas praduga tak bersalah tetap kami junjung tinggi,” tegas Abast.
Hingga saat ini, polisi belum merinci modus kejadian maupun jumlah kerugian yang dialami pelapor. Pihak penyidik menyatakan akan menyampaikan perkembangan terbaru jika ada informasi yang signifikan.
( Red )









