JEPARA, 2 Juli 2026 – Aktivitas dugaan penambangan di Blok Sawah Ngaliman, Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, resmi dihentikan pada Kamis (2/7/2026). Penindakan ini dilakukan setelah pemilik usaha terbukti melanggar surat pernyataan penghentian kegiatan yang telah ditandatanganinya sebelumnya, sementara lokasi kegiatan ternyata berada di kawasan zona hijau menurut Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah setempat.
Penindakan dilakukan oleh tim gabungan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Jepara yang beranggotakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, BPKAD, Satpol PP dan Damkar, Diskominfo, Satreskrim Polres Jepara, serta Pemerintah Kecamatan Mayong. Pelaku usaha yang terlibat berinisial AR.
Penghentian total aktivitas pengerukan dan dugaan penambangan, serta pemasangan garis pembatas tanda penutupan lokasi. Tim juga meminta penyelesaian kewajiban pembayaran pajak atas material yang telah dikeluarkan dari lokasi.
Blok Sawah Ngaliman, Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara – kawasan yang ditetapkan sebagai zona hijau sesuai RTRW.
Penandatanganan surat pernyataan penghentian dilakukan 27 Juni 2026; penindakan dan penutupan lokasi dilaksanakan Kamis, 2 Juli 2026.
Penindakan berawal dari aduan masyarakat terkait dugaan penambangan ilegal. Meskipun telah berjanji menghentikan kegiatan, tim gabungan menemukan adanya bukaan lahan baru serta bukti aktivitas yang masih berjalan. Selain itu, lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk kegiatan penambangan karena masuk kawasan zona hijau.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan DLH Jepara, Akhmad Nafe’ Sutejo, menjelaskan bahwa tim melakukan pengecekan lapangan untuk menindaklanjuti laporan warga. Ditemukan bukti pelanggaran komitmen, petugas langsung menutup lokasi dan memberikan teguran. Pihak Satpol PP dan Damkar menegaskan akan melakukan pengawasan berkala; jika ada pelanggaran ulang atau kerusakan tanda penutupan, akan ada tindakan hukum yang tegas.
Sementara itu, AR membantah melakukan penambangan, dan menyatakan hanya meratakan lahan untuk dijadikan sawah, dengan menjual sebagian material pengerukan untuk menutup biaya alat berat. Ia juga menyatakan siap mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah menyatakan siap mendampingi siapa saja yang ingin mengurus perizinan sesuai prosedur dan aturan tata ruang yang berlaku.
( Tim investigasi )









