PATI – Aksi perusakan fasilitas usaha warung kopi yang terjadi di Desa Plosojenar, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, kini ditangani secara hukum oleh kepolisian setempat. Unit Reskrim Polsek Jakenan telah berhasil mengamankan empat orang pemuda yang diduga kuat sebagai pelaku utama peristiwa yang meresahkan warga tersebut.
Peristiwa perusakan berlangsung pada Kamis dini hari, 25 Juni 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Sekelompok pemuda datang ke lokasi usaha milik ABS (34 tahun) dengan mengendarai sepeda motor. Di lokasi, mereka berteriak-teriak, melontarkan makian kasar, serta merusak berbagai fasilitas yang ada di warung kopi tersebut. Akibat ulah tersebut, sejumlah barang seperti kursi kayu, galon air minum, dan lampu teras mengalami kerusakan parah. Total kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp500.000,00.
Segera setelah menerima laporan resmi dari pemilik warung, pihak kepolisian langsung bergerak cepat. Kapolsek Jakenan, AKP Heru Purnomo, menjelaskan bahwa tim penyidik langsung turun ke lapangan guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan dari saksi-saksi mata yang mengetahui peristiwa tersebut.
“Begitu menerima pengaduan dari korban, anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi serta barang bukti di lokasi kejadian,” ungkap AKP Heru saat memberikan keterangan kepada awak media, Sabtu (4 Juli 2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan, polisi berhasil mengidentifikasi keempat pelaku, yaitu AP (17 tahun), AZM (23 tahun), AFF (16 tahun), dan EDS (19 tahun). Penangkapan pertama dilakukan terhadap AFF di kediamannya pada Jumat siang, 3 Juli 2026. Mengetahui rekan mereka telah diamankan, tiga pelaku lainnya kemudian bersikap kooperatif dan menyerahkan diri secara sukarela ke Markas Polsek Jakenan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga telah menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain pecahan galon air, potongan kursi kayu yang rusak, batu bata ringan, batu kali, pakaian yang diduga digunakan pelaku saat kejadian, serta sebilah pedang sepanjang 70 sentimeter bergagang kayu.
Saat ini, tim penyidik masih merampungkan berkas perkara dan melengkapi seluruh administrasi penyidikan agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan. AKP Heru menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas peristiwa ini secara profesional, objektif, dan transparan demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Pati.
Pihak kepolisian juga menyampaikan pesan dan imbauan kepada para pemuda di lingkungan sekitar agar tidak mudah terpancing emosi maupun provokasi yang dapat berujung pada tindakan melanggar hukum. Kepada seluruh warga masyarakat, disampaikan pula agar selalu waspada dan segera menghubungi layanan Call Center 110 apabila menemukan tanda-tanda gangguan keamanan dan ketertiban umum di lingkungan tempat tinggalnya.
( Tim investigasi )









