PATI – Pembangunan saluran irigasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di Desa Sugihan, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, menuai sorotan. Proyek yang seharusnya memudahkan petani sawah dan masyarakat setempat dalam kegiatan pertanian ini dinilai tidak transparan karena tidak ditemukannya papan informasi di lokasi pekerjaan, sehingga memicu dugaan adanya rekayasa pelaksanaan.
Pemerintah melalui Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) menggelontorkan dana untuk pembangunan saluran air yang menuju area persawahan warga. Secara teknis, proyek di bawah naungan Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR serta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juwana ini dilaksanakan dengan sistem swakelola dan pola padat karya, yang bertujuan sekaligus menyerap tenaga kerja dari warga sekitar sebagai penerima manfaat utama.
Namun, saat tim wartawan meninjau lokasi pekerjaan pada Kamis (9/7/2026), tidak ditemukan papan informasi proyek sebagaimana kewajiban bagi setiap pembangunan yang menggunakan anggaran negara. Hal ini membuat warga tidak mengetahui rincian penting seperti total anggaran yang digunakan, panjang saluran yang dibangun, hingga jadwal penyelesaian pekerjaan.
Salah satu warga Desa Sugihan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kekhawatirannya kepada wartawan. Warga tersebut menyatakan hanya mendengar kabar dana proyek mencapai ratusan juta rupiah, namun tidak dapat memastikan kebenarannya karena tidak ada informasi resmi yang terpasang.
Ketentuan pemasangan papan informasi proyek tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Setiap kegiatan pembangunan yang memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) wajib memasang papan informasi untuk menjamin hak masyarakat dalam melakukan pengawasan.
Karena kewajiban dasar ini diabaikan, warga pun menduga kuat adanya rekayasa dalam pelaksanaan proyek dan pengelolaan anggarannya. “Kalau kewajiban memasang papan informasi sebagai sarana keterbukaan publik saja mereka abaikan, patut diduga ada permainan di dalamnya. Seharusnya kalau mau transparan dan terbuka dikontrol masyarakat, papan itu pasti dipasang,” tegas narasumber.
Warga Desa Sugihan meminta instansi terkait baik dari tingkat pusat maupun daerah untuk segera turun ke lapangan guna memverifikasi kebenaran dugaan ini. Selain itu, warga mendesak pemerintah untuk menindak tegas pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran, mengingat korupsi dianggap sebagai penyakit negara yang tidak dapat ditoleransi dan sangat merugikan kepentingan masyarakat serta pembangunan.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi Pemerintah Desaterkait kelalaian pemasangan papan informasi dan dugaan rekayasa yang dikemukakan warga.
( Tim investigasi / Fais )









