Bekasi, 6 Juli 2026 – Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) meminta Bupati Rokan Hulu segera memberhentikan secara tetap Kepala Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Permintaan ini disampaikan setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan pejabat desa tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait penolakan pemberian informasi publik.
Permohonan resmi disampaikan Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Kantor Pusat PKN, Jalan Caman Raya Nomor 7, Jatibening, Bekasi, pada Senin (6/7/2026). Organisasi ini juga telah mengirimkan surat permohonan dengan Nomor 01/PERMOHONAN/PKN/VII/2026 yang ditujukan langsung kepada Bupati Rokan Hulu.

Berdasarkan penjelasan PKN, persoalan bermula sejak tahun 2020, ketika pihaknya mengajukan permohonan akses informasi publik terkait dokumen pengelolaan keuangan Desa Pemandang, meliputi APBDes, DPA, DPPA, LPJ, laporan realisasi anggaran, daftar aset desa, dokumen kegiatan fisik, data BUMDes, serta dokumen keuangan lainnya. Karena permohonan tidak dipenuhi, PKN mengajukan keberatan dan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Riau, yang kemudian memutuskan mengabulkan permohonan serta memerintahkan Pemerintah Desa Pemandang menyerahkan dokumen dan membentuk PPID Desa. Ketika putusan tersebut tidak dilaksanakan, permohonan eksekusi diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, yang juga memerintahkan pelaksanaan keputusan tersebut.
Karena masih tidak ada tindak lanjut, pada tahun 2022 PKN melaporkan dugaan tindak pidana keterbukaan informasi publik kepada Kepolisian Daerah Riau. Perkara tersebut kemudian diproses hingga ke meja hijau. Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian melalui Putusan Nomor 114/Pid.B/2025/PN Prp menyatakan Kepala Desa Pemandang terbukti bersalah dengan sengaja tidak memberikan informasi publik yang wajib disediakan, dan menjatuhkan pidana kurungan selama lima bulan. Putusan ini dikuatkan pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Riau dengan Nomor 585/PID.B/2025/PT PBR, dan Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 2050 K/Pid.Sus/2026 menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa. Dengan demikian, putusan hukum telah berkekuatan tetap dan tidak dapat diganggu gugat.
Menurut PKN, status terpidana dengan putusan yang telah inkracht tersebut memenuhi dasar hukum pemberhentian Kepala Desa sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. PKN mendesak Bupati Rokan Hulu segera menerbitkan keputusan pemberhentian tetap serta menunjuk Penjabat Kepala Desa sampai terpilihnya kepala desa definitif sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami meminta Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu menjalankan kewenangan administrasinya berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tegas Patar Sihotang.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum, akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa, serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan prinsip keterbukaan informasi publik. Pelaksanaan ketentuan tersebut juga merupakan wujud nyata kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 serta penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
PKN berharap langkah ini menjadi bukti nyata bahwa setiap penyelenggara pemerintahan, tanpa terkecuali, wajib tunduk pada hukum dan menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari prinsip negara hukum yang demokratis.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Bupati Rokan Hulu maupun Pemerintah Desa Pemandang terkait permohonan pemberhentian tersebut.
( Badawi )









