PATI – Satuan Samapta Polresta Pati kembali memperketat pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka Operasi Pekat II Candi 2026. Kegiatan kali ini difokuskan untuk memberantas peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di seluruh wilayah hukum Kabupaten Pati, yang dilaksanakan pada Sabtu (11/7/2026).
Razia dipimpin langsung oleh Kaur Bin Ops Sat Samapta Ipda Priyono, S.H., didampingi Ps. Kasubnit 3 Dalmas Aiptu Suntawi serta lima personel Unit Dalmas. Tim menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras ilegal, meliputi warung rakyat, rumah warga, hingga kompleks ruko.
Operasi pertama dilakukan di Desa Jatiroto, Kecamatan Kayen. Dari sebuah warung di sana, petugas berhasil mengamankan 12 botol anggur merah ukuran 620 ml (kadar alkohol 19,7%) dan 15 botol arak putih ukuran 1,5 liter (kadar alkohol 40%) dari penjual berinisial S (50). Sekitar pukul 09.30 WIB, tim kembali menemukan 10 botol arak putih ukuran 1,5 liter di warung milik perempuan berinisial S (55) yang masih berada di desa yang sama.
Selanjutnya, tim bergerak ke Desa Tlogoayu, Kecamatan Gabus. Di lokasi ini, petugas menyita 10 botol arak Bali ukuran 600 ml (kadar alkohol 40%) dari pria berinisial M.J. (22). Secara keseluruhan, operasi hari itu berhasil mengamankan total 47 botol berbagai jenis minuman keras yang diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi.
Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kerap dipicu oleh peredaran maupun konsumsi miras ilegal.
Kapolresta Pati melalui Kasat Samapta Kompol Ali Mahmudi, S.H. menegaskan penindakan terhadap miras tanpa izin menjadi salah satu fokus utama dalam Operasi Pekat II Candi 2026. “Peredaran minuman keras tanpa izin sangat berpotensi memicu tindak kriminal dan kerusuhan. Kami akan terus melakukan razia secara berkelanjutan demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi seluruh warga Pati,” ujarnya.
Selain menyita barang bukti, petugas juga melakukan pendataan terhadap ketiga penjual, menyusun Laporan Polisi, serta memberikan pembinaan hukum. Penyelesaian kasus ditempuh melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice), di mana pelaku diminta membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Kompol Ali Mahmudi mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi miras tanpa izin demi keamanan bersama. Ia juga mengajak warga berperan aktif melaporkan setiap indikasi peredaran miras ilegal atau gangguan keamanan lainnya melalui Layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
“Dengan sinergi yang kuat antara kepolisian dan masyarakat, kami yakin keamanan dan ketertiban di Kabupaten Pati senantiasa terjaga dengan baik,” tutup Kompol Ali.
( Tim investigasi )









