Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Sat Samapta Polresta Pati Sita 21 Botol Miras Ilegal di Tiga Lokasi Berbeda

badge-check


					Sat Samapta Polresta Pati Sita 21 Botol Miras Ilegal di Tiga Lokasi Berbeda Perbesar

PATI – Satuan Samapta Polresta Pati kembali melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka Operasi Pekat II Candi 2026. Kegiatan yang berfokus pada penindakan peredaran minuman keras (miras) tanpa izin ini digelar di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Pati pada Minggu, 12 Juli 2026.

Jasa Pembuatan website Media berita

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita total 21 botol minuman keras berbagai jenis yang dinyatakan beredar tanpa perizinan resmi dari pihak berwenang. Barang bukti diamankan dari tiga lokasi berbeda yang mencakup wilayah Kecamatan Juwana dan Wedarijaksa.

Lokasi pertama (Kecamatan Juwana): Petugas menemukan 6 botol anggur merah berukuran 620 mililiter dengan kadar alkohol 19,7 persen di sebuah warung warga.

Lokasi kedua (Kecamatan Wedarijaksa): Berhasil disita 8 botol arak Bali berukuran 600 mililiter dengan kadar alkohol mencapai 40 persen yang dijual tanpa izin.

Lokasi ketiga (Kecamatan Juwana): Petugas kembali mengamankan 7 botol miras, terdiri dari 2 botol arak Bali, 3 botol anggur merah, dan 2 botol minuman beralkohol merek API.

Sasaran pemeriksaan meliputi warung, tempat tinggal, pertokoan, kompleks karaoke, serta lokasi lain yang diduga kuat menjadi tempat penjualan minuman beralkohol ilegal di seluruh wilayah hukum Polresta Pati.

Operasi dipimpin langsung oleh Kaur Bin Ops Sat Samapta IPDA Priyono, S.H., didampingi PS Kasubnit 1 Dalmas AIPTU Suroso, PS Kasubnit 3 Dalmas AIPTU Suntawi, serta lima personel Unit Dalmas Polresta Pati.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Minggu (12/7/2026) sebagai langkah preventif untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang mungkin timbul akibat peredaran dan konsumsi miras ilegal.

Kapolresta Pati melalui Kasat Samapta Polresta Pati KOMPOL Ali Mahmudi, S.H., menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran miras tanpa izin tidak akan berhenti di sini.

“Operasi pemberantasan miras ilegal akan terus kami lakukan selama pelaksanaan Operasi Pekat II Candi 2026 berlangsung. Langkah ini kami ambil semata-mata guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pati,” ujarnya.

Seluruh barang bukti yang telah diamankan kini dibawa ke markas Polresta Pati untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

( Tim investigasi )

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

ABK Asal Rembang Meninggal Tergulung Tali Selambar Putus Saat Tarik Jaring di Perairan Kalimantan Selatan

13 Juli 2026 - 22:02 WIB

Polresta Pati Gencar Razia Miras Ilegal dalam Operasi Pekat II Candi 2026, 47 Botol Diamankan

13 Juli 2026 - 18:34 WIB

RPPAI Apresiasi Presiden RI Berantas Korupsi, Agus Kliwir: Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

13 Juli 2026 - 09:40 WIB

Proyek P3TGAI Desa Sugihan Diduga Bermasalah, Tanpa Papan Informasi Warga Curiga Ada Rekayasa

10 Juli 2026 - 09:45 WIB

SERAH TERIMA JABATAN: DARI PLT KEPALA DESA KEBOWAN KEPADA PJ KEPALA DESA KEBOWAN (PERWAKILAN PMD KECAMATAN WINONG) RESMI MENJABAT

10 Juli 2026 - 09:05 WIB

Trending di Berita