Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Ada Apakah Bank BSI Wajo? Somasi Debitur Yang Sudah Meninggal Dunia

badge-check


					Bank Syariah Indonesia ( BSI ) Kabupaten Wajo memberikan somasi I kepada salah satu debitur yang sudah meninggal dunia Perbesar

Bank Syariah Indonesia ( BSI ) Kabupaten Wajo memberikan somasi I kepada salah satu debitur yang sudah meninggal dunia

Wajo | patrolinusantara.press – Bank Syariah Indonesia ( BSI ) Kabupaten Wajo memberikan somasi I kepada salah satu debitur yang sudah meninggal dunia.

Somasi I tersebut dilayangkan oleh Kantor advokat I.E & Partner sebagai advokat rekanan PT. Bank Syariah Indonesia yang tertanggal 1 Agustus 2023.

Jasa Pembuatan website Media berita

Somasi I dilayangkan oleh Kantor advokat I.E & Partner sebagai advokat rekanan PT. Bank Syariah Indonesia yang tertanggal 1 Agustus 2023 kepada Nasabah yang sudah meninggal dunia

Terkait hal tersebut di atas, bidang Hukum Lembaga Aspirasi Serikat Rakyat, ( LASER) Kabupaten Wajo, Nur Abd Rusdy, SH, MH, mengatakan kalau somasi tersebut adalah hal yang biasa dan tidak berakibat hukum pada orang yang dituju.

“Hal yang biasa dan tidak berakibat hukum pada orang yang dituju,” kata Nur Abd Rusdy, Sabtu (5/8/2023).

Dia juga menyampaikan kalau somasi tersebut salah tujuan dikarenakan di tujukan kepada Almarhumah Hj. Gusnawati debitur yang sudah meninggal dunia .

Menurut dia, pengacara dalam somasinya kurang berhati hati dalam membuat somasi karena hanya menerangkan sisa kewajiban debitur yang tertunggak namun mengabaikan perihal asuransi jiwa yang membackup kredit tersebut, jelas Nur Abd Rusdy Yang juga Pengacara Peradi.

Jika di bandingkan dengan asas penerima manfaat sebesar 200 juta dan setelah di kurangkan untuk pelunasan kredit debitur maka masih ada sisa yang menjadi hak untuk ahli waris.

Sementara dari salah satu pegawai bank BSI kabupaten wajo Bustan yang di konfirmasi mengatakan kalau asuransi jiwa nasabah atas nama gusnawati HB, kami sudah klaim asuransi jiwanya sesuai dengan uostanding pembayarannya sebesar Rp.76.000.000, –

“Dan hal itu sudah di bayarkan asuransi, tetapi tunggakan nasabah tidak di bayarkan asuransi jiwa, karena nasabah tersebut menuggak kreditnya selama 5 bulan pak,” ujar Bustan lewat whatsapnya, Minggu (6/8/2023).

Lebih lanjut Bustan mengatakan kalau masalah somasi saya tidak tahu, ada bagian kollection yang menangani nasabahnya yang menunggak. “Hanya nasabah yang lancar angsurannya bisa di tanggung asuransi apabila meninggal dunia,” jelas Bustan.

 

(Tim/AB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

*30 WBP Lapas IIB Pati Tuntaskan 30 Juz dalam Khataman Al-Qur’an, Pembinaan Spiritual Rutin Tiap 40 Hari*

24 April 2026 - 18:56 WIB

Lapas Kelas II B Pati dukung 15 program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan Bakti Sosial

23 April 2026 - 23:11 WIB

Seorang Bandar Narkotika Psikotropika Dan Obat Berbahaya Berhasil Diamankan Polda Jateng Di Demak

23 April 2026 - 21:41 WIB

DPC KSPI Kudus Gelar Halal Bihalal Pererat Kebersaman Dan Kekeluargaan

19 April 2026 - 09:51 WIB

DPRD Pati Murka! Dugaan Pungli Rp300 Ribu di SMPN 1 Tayu Diminta Diusut Ombudsman

18 April 2026 - 00:49 WIB

Trending di Berita