Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Aktivis Mahasiswa UMSU, Dewata Sakti : Paspampres Melanggar Wajib Dihukum, Apresiasi Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafidz Merespon Cepat dan Tanggap

badge-check


					Aktivis Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara,Dewata Sakti Perbesar

Aktivis Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara,Dewata Sakti

Medan | patrolinusantara.press – Anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Praka RM dan dua anggota TNI lainnya terancam hukuman mati karena menculik dan membunuh pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25 tahun). Ketiga tersangka juga dipastikan dipecat secara tidak hormat sebagai anggota TNI.

Hal tersebut direspon berbagai kalangan, salah satunya dari Aktivis Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Dewata Sakti.

Jasa Pembuatan website Media berita

“Apa yang telah terjadi terhadap salah seorang warga yang dilakukan oleh oknum Paspampres adalah suatu hal yang keji dan tidak terpuji, tetapi dalam hal ini kita sangat mengapresiasi kepada Ketua Komisi 1 DPR RI Kakak Meutya Hafidz yang dengan respon cepat dan tanggapnya memberikan teguran keras kepada Pomdam Jaya agar nantinya persoalan ini setelah ditelusuri dapat diungkap secara transparan,” ujar Dewata Sakti.

“Kedepan terkait penyeleksian Paspampres sebagai unit yang sangat dekat dengan Presiden harus mampu dilakukan secara ketat dan memiliki penilaian-penilaian yang baik secara etika, moral dan komitmennya terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab,” imbuhnya.

Kasus dugaan penganiayaan ini terjadi di Jakarta pada Sabtu (12/8). Kasus ini viral dan dinarasikan pelaku menculik korban terlebih dulu baru kemudian melakukan penganiayaan bersama dua temannya.

Dalam unggahan yang viral di media sosial juga disebutkan surat keterangan penyerahan jenazah korban diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta pada Kamis (24/8). Oknum pelaku disebut Praka RM dan berdinas di kesatuan Batalion Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

Rafael mengatakan pengusutan kasus dugaan penganiayaan ini akan dilakukan secara transparan. Pomdam Jaya sedang melakukan penyelidikan dugaan penganiayaan dilakukan oknum anggota Paspampres.

“Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan di atas, akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Rafael.

 

(Nezza)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPC KSPI Kudus Gelar Halal Bihalal Pererat Kebersaman Dan Kekeluargaan

19 April 2026 - 09:51 WIB

DPRD Pati Murka! Dugaan Pungli Rp300 Ribu di SMPN 1 Tayu Diminta Diusut Ombudsman

18 April 2026 - 00:49 WIB

Dua Pelaku Residivis Kasus Sabu Diamankan Polresta Pati di Wedarijaksa

16 April 2026 - 16:07 WIB

Beberapa Korban Muncul dalam Kasus Dugaan Penipuan di Jombang, Polisi Diminta Bertindak

12 April 2026 - 12:46 WIB

Anggota DPRD Pati Mukit Mengapresiasi Kepada Polresta Pati Yang Telah Menangkap Pelaku Penusukan di Areal Lapangan Kedalisodo Desa Bendar Juwana

11 April 2026 - 14:33 WIB

Trending di Berita