Bangka | patrolinusantara.press – Adanya aktivitas tambang timah diduga ilegal di tengah perairan laut di pulau padi teluk kelabat dalam kecamatan Belinyu kabupaten Bangka induk, disinyalir belum pernah ada penertiban dari pihak APH ataupun dari pemerintahan setempat. Di tengah razia peti para bos pertambangan sungguh berani melakukan pertambangan dengan terang-terangan, Rabu (9/8/2023).
Dari pantauan awak media di lokasi, aktivitas para pekerja tambang laut ini tidak memperdulikan razia peti yang seakan mereka kebal dan tak takut terhadap hukum yang berlaku.
Warga setempat pun banyak yang mengeluhkan adanya aktivitas tambang ilegal ini. Dampak dari pertambangan timah ilegal dapat merusak lingkungan dan ekosistem laut sehingga berdampak sangat besar terhadap warga setempat.
Saat awak media bertemu masyarakat setempat di lokasi, awak media meminta konfirmasi kepada masyarakat berinisial HG, lalu HG bersedia memberi informasi tentang pertambangan tersebut.
HG mengatakan bahwa di lokasi tersebut banyak tambang-tambang timah ilegal dan sudah pernah ditertibkan APH, namun para pekerja tambang atau mafia tambang tidak peduli.
“Disini banyak tambang-tambang yang ilegal pak, namun sudah pernah pihak APH menertibkan ponton+ponton yang ada di Pulau padi di daerah teluk kelabat ini, tetapi para pekerja tambang atau mafia tambang ini tidak memperdulikan pihak APH. Mereka tidak ada jera dan masih melakukan bertambang disini pak, kemungkinan mereka ini di backup oleh oknum-oknum yang memiliki pangkat sehingga mereka bebas melakukan pertambangan ilegal tersebut,” urai HG.
Kemudian awak media meminta konfirmasi kepada Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K., melalui pesan singkat WhatsApp, namun hanya dibalas dengan ucapan terima kasih.
“Terimakasih informasinya,” balas Kapolres Bangka.
Setelahnya, awak media meminta konfirmasi kepada KBO Polairud namun disayangkan belum ada tanggapan konfirmasi.
Diolah dari berbagai sumber, mereka yang terlibat dalam aktivitas tambang timah ilegal bisa dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020
Pasal 158, “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.
Kemudian terkait pelaku pembuangan limbah sembarangan hasil dari pertambangan bisa dijerat dengan UU PPLH nomor 32 Tahun 2009 Pasal 104, “Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.
Dengan adanya tambang timah yang diduga ilegal di perairan laut pulau padi teluk kelabat, diharapkan pihak APH untuk menindak tegas para oknum penambang timah diduga ilegal yang dinilai telah merugikan banyak orang dan para nelayan setempat.
Terkait dalam pemberitaan ini, awak media akan terus berupaya mengkonfirmasi kepada APH dan dinas yang terkait.
(Tim/Sup)








