Menu

Mode Gelap
Makorem Wijayakusuma Diserbu Anak TK, Ingin Dekat Dengan TNI nya

Berita

Audit Irwasda: Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Dicopot, Keduanya Bakal Diperiksa Propam

badge-check


					Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto. (Dok.Polresta Sleman)

Perbesar

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto. (Dok.Polresta Sleman)

Sleman – Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono resmi menonaktifkan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo buntut kasus Hogi Minaya (43) yang menjadi tersangka usai membela istrinya dari jambret.
“Saya selaku Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta, telah menonaktifkan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto terkait dengan temuan hasil audit dengan tujuan tertentu, yang dilakukan Inspektorat Daerah, dipimpin langsung oleh Pak Irwasda,” kata Anggoro di Mapolda DIY, Sleman, DIY, Jumat (30/1).

Keputusan tertuang dalam Surat perintah Kapolda DIY Nomor: Sprin/145/I/KEP./2026 tanggal 30 Januari 2026 tentang penonaktifan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, S.I.K., M.H., melaksanakan tugas sebagai Pamen Polda DIY.

Jasa Pembuatan website Media berita

Kata Anggoro, berdasarkan hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY, ditemukan adanya dugaan pelanggaran berupa pengawasan yang tidak dilakukan oleh Edy.

“Jadi, karena tidak dilakukan pengawasan dalam proses penegakan hukum, terjadi kegaduhan, ketidakpastian hukum yang terjadi saat ini di tengah masyarakat dan menjadi pemberitaan, sehingga menurunkan citra Polri,” jelas Anggoro.

Penonaktifan ini, lanjut Anggoro, demi memudahkan pengawasan internal, dalam hal ini oleh bidang Propam untuk menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Edy.

“Penonaktifan ini untuk memudahkan pengawas internal, dalam hal ini Propam, untuk melanjutkan pemeriksaan untuk menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut,” ucap Anggoro.

Anggoro sementara juga telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Sleman, yakni Kombes Pol Roedy Yoelianto yang kini me menjabat selaku Dirresnarkoba Polda DIY.

Kasat Lantas Polresta Sleman Turut Dicopot

Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono menyatakan akan mencopot AKP Mulyanto dari jabatannya selaku Kasat Lantas Polresta Sleman buntut kasus Hogi Minaya. Hogi sebelumnya terseret proses hukum usai dua penjambret istrinya tewas saat dikejar olehnya.

Sebelumnya, Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo telah dinonaktifkan imbas perkara ini.

Menurut Anggoro, Mulyanto dicopot dari jabatannya berdasarkan hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda DIY.

“Terkait dengan Kasat Lantas, hari ini juga akan dilakukan penggantian, sedang dilakukan, terkait juga temuan dari hasil rekomendasi audit dengan tujuan tertentu,” kata Anggoro.

“Diduga ada perlakuan pengawasan yang tidak dilakukan oleh Kasat Lantas, sehingga dalam proses penyidikan laka lantas menimbulkan ketidakpastian hukum dan kegaduhan di tengah masyarakat,” sambungnya.

Dasar pencopotan Mulyanto ini serupa dengan alasan penonaktifan Edy yang dugaannya tidak melakukan pengawasan dalam penanganan perkara Hogi.

“Kejadian Sleman, kurangnya koordinasi pengawasan dari atasan, koordinasi kepada pembina fungsi, menyebabkan proses penyidikan terganggu. Sehingga apa yang hari ini kita alami, itu terjadi. Ini yang tidak diharapkan,” tegas Anggoro.

Kata Anggoro, baik Edy maupun Mulyanto juga akan diperiksa oleh bidang Propam Polda DIY.

“Penonaktifan ini untuk memudahkan pengawas internal, dalam hal ini Propam, untuk melanjutkan pemeriksaan untuk menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut, baik Kapolres maupun Kasat Lantas,” kata Anggoro.

Peristiwa kecelakaan yang menjadikan Hogi sebagai tersangka itu terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta pada 26 April 2025 lalu.

Korban tewas berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan yang merupakan penjambret istri Hogi, Arsita (39).

Polisi mengungkapkan kala itu, Hogi yang tengah mengendarai mobil melihat istrinya yang sedang naik motor menjadi korban jambret. Hogi lalu mengejar dan memepet kendaraan pelaku hingga terjadi kecelakaan yang menewaskan dua pelaku.

Dalam kasus ini, Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lapas Kelas II B Pati dukung 15 program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan Bakti Sosial

23 April 2026 - 23:11 WIB

Seorang Bandar Narkotika Psikotropika Dan Obat Berbahaya Berhasil Diamankan Polda Jateng Di Demak

23 April 2026 - 21:41 WIB

DPC KSPI Kudus Gelar Halal Bihalal Pererat Kebersaman Dan Kekeluargaan

19 April 2026 - 09:51 WIB

DPRD Pati Murka! Dugaan Pungli Rp300 Ribu di SMPN 1 Tayu Diminta Diusut Ombudsman

18 April 2026 - 00:49 WIB

Dua Pelaku Residivis Kasus Sabu Diamankan Polresta Pati di Wedarijaksa

16 April 2026 - 16:07 WIB

Trending di Berita